Polda Jatim memburu pria berinisial D yang diduga melakukan perlawanan dalam upaya penangkapan MSAT (42), putra kiai di Jombang DPO kasus pencabulan santriwati. D yang saat itu mengemudikan mobil Isuzu Panther warna hitam memepet hingga hendak menabrak anggota polisi yang melakukan pengejaran dengan sepeda motor.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, D sempat diamankan tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang dalam penyergapan di wilayah Ploso, Minggu (3/7) sekitar pukul 13.00 WIB. KTP D juga sudah disita. Namun, D berhasil kabur.
"Yang melakukan perlawanan D, sempat kami amankan, kartu identitasnya juga, lalu kabur. Dia pengemudi Isuzu Panther," kata Nurhidayat kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan menyergap iring-iringan 13 mobil sejak di Jalan Raya Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang kemarin (3/7) siang. Namun, rombongan yang diduga kuat terdapat DPO kasus pencabulan berinisial MSAT di dalamnya itu, kabur ke arah utara atau menuju ke Ploso, Jombang.
Polisi akhirnya berhasil menghentikan 11 mobil. Salah satunya, mobil Isuzu Panther yang dikemudikan D melakukan perlawanan dengan memepet dan akan menabrak anggota Resmob Polda Jatim yang melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.
Dua pria dan satu perempuan penumpang mobil diamankan ke Polda Jatim. Mereka jemaah pondok pesantren yang diasuh ayah DPO MSAT. Sedangkan D berhasil kabur.
"Saudara D masih kami cari. Dia pengemudi Isuzu Panther. Makanya terlapornya (kasus melawan polisi) saudara D itu," jelas Nurhidayat.
Tiga orang yang sempat diamankan, kini dipulangkan. Di halaman berikutnya:
Tiga penumpang mobil Isuzu Panther, kata Nurhidayat, hari ini dupulangkan. Karena hasil pemeriksaan sementara, ketiganya sebatas penumpang yang tidak aktif melawan polisi saat penyergapan. Tim dari Polda Jatim saat ini memburu D.
"Kalau perkembangan nanti D bilang semuanya terlibat ya akan kami kaji lagi. Ketiganya hari ini kami pastikan pulang," terangnya.
Sejauh ini, Nurhidayat belum mengetahui hubungan D dengan DPO MSAT. "Belum kami pastikan, nanti sambil berjalan penyidikannya. D kebetulan mengemudikan mobil yang tidak ada MSAT. Rekan-rekan Polda akan mendalami siapa D," tandasnya.
Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.