3 Orang yang Diamankan Saat Penyergapan Anak Kiai DPO Pencabulan Dipulangkan

3 Orang yang Diamankan Saat Penyergapan Anak Kiai DPO Pencabulan Dipulangkan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 04 Jul 2022 15:00 WIB
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Polisi memulangkan tiga orang yang sempat diamankan dalam upaya penyergapan MSAT (42), putra kiai di Jombang DPO kasus pencabulan santriwati. Pasalnya, dua pria dan satu perempuan itu hanya penumpang mobil.

"Tiga orang itu kami pulangkan karena posisi mereka hanya sebagai penumpang, bukan aktif untuk melakukan perlawanan. Ketiganya hari ini kami pastikan pulang," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).

Nurhidayat menjelaskan, tiga orang yang sempat diamankan merupakan jemaah pondok pesantren yang diasuh ayah MSAT di Desa Losari, Ploso, Jombang. Dua di antaranya berinisial RBP dan AR. Saat diamankan di wilayah Ploso pada Minggu (3/7) sekitar pukul 13.00 WIB, ketiganya berada di dalam mobil Isuzu Panther warna hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga orang itu jemaah pondok, untuk sementara waktu, mereka sebatas saksi dalam peristiwa itu," ungkapnya.

Saat penyergapan terjadi, mobil Panther tersebut digunakan melawan polisi. Yakni dengan memepet anggota Tim Resmob Polda Jatim yang melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Menurut Nurhidayat, saat ini Polda Jatim memburu sopir mobil tersebut yang diduga melakukan perlawanan kepada polisi. Petugas gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang sempat mengamankan pria berinisial D itu beserta KTP-nya. Namun, D kemudian berhasil kabur.

"Saudara D masih kami cari. Dia pengemudi Isuzu Panther. Makanya terlapornya saudara D itu," jelasnya.

Sampai saat ini, Nurhidayat belum mengetahui hubungan D dengan DPO MSAT. "Saudara D kebetulan mengemudikan mobil yang tidak ada MSAT. Rekan-rekan Polda akan mendalami siapa D itu," tandasnya.

Untuk menangkap DPO MSAT, tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang menyergap iring-iringan sekitar 13 mobil di Jalan Raya Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Minggu (3/7/2022) siang. Namun, iring-iringan mobil itu kabur ke arah utara atau menuju Ploso, Jombang.

Tiba di wilayah Ploso, tim gabungan berhasil menghentikan 11 mobil. Salah satunya, mobil Isuzu Panther warna hitam melakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga tiga penumpangnya diamankan, sedangkan sopirnya berinisial D berhasil kabur.

"Mobil lainnya digeledah oleh tim gabungan, tidak melawan, ya tidak ada masalah karena kami hanya mencari MSAT. Yang lain disilahkan lanjutkan perjalanan," tandas Nurhidayat.

Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Helikopter Mendarat Darurat di Jombang Bikin Heboh Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads