Polisi membongkar sindikat peredaran sabu di Banyuwangi. Ada 2 orang diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat hampir 1 kilogram.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan penangkapan sindikat besar Narkoba adalah keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo.
"Ini kado bagi kami dalam HUT ke 76 Bhayangkara. Satreskoba berhasil membongkar sindikat sabu," ujar Deddy kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang ditangkap adalah HRT (35) dan JP. Sebelum itu, polisi terlebih dulu menangkap HRT di SPBU Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, dengan barang bukti 1 ons sabu. Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan.
"Dari pengembangan itu kami menangkap JP (29) di Kecamatan Pesanggaran. Berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram di dalam kamar JP," ungkap Deddy.
Kedua tersangka mendapatkan sabu dari seseorang dengan cara ranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Saat ini penyidik mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti dari tersangka HRT berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol, dan HP Merk Oppo warna hitam.
Sementara dari tersangka JP diamankan barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat kotor 880 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernopol P 4770 UJ.
Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepada mereka disangkakan dengan telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan," tutup Kapolresta Banyuwangi.
(dpe/iwd)