Saat Bupati Bojonegoro Dipolisikan gegara Diduga Ada Pemalsuan Akta Kelahiran

Saat Bupati Bojonegoro Dipolisikan gegara Diduga Ada Pemalsuan Akta Kelahiran

Tim DetikJatim - detikJatim
Minggu, 03 Jul 2022 11:27 WIB
Akta kelahiran palsu bupati bojonegoro
Bupati Anna Mu'awanah dilaporkan dugaan pemalsuan akta kelahiran (Foto: Dok. Istimewa)
Bojonegoro -

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Anna dilaporkan terkait dugaan pemalsuan akta kelahiran.

Laporan terkait dugaan pemalsuan akta kelahiran dilayangkan oleh salas seorang warga Bojonegoro bernama Anwar Sholeh. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Bojonegoro dua kali pada Maret dan Juni 2021.

"Ditreskrimum Polda Jatim pada 13 Juni 2022 lalu telah mengirimkan surat pelimpahan ke Polres Bojonegoro untuk menangani laporan saya," kata Anwar, Minggu (3/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anwar, laporan pemalsuan pada yang pertama terkait dengan nama yang seharusnya Mul'awanah. Sedangkan yang kedua soal tempat terbitnya akta yang sebelumnya di Tuban namun berpindah ke Bojonegoro.

Dulu namanya Muk'awanah, laporan awal saya terkait terbitnya akta yang ada di Tuban. Laporan kedua saya terkait dia punya akta yang diterbitkan di Bojonegoro 2017. Akta kelahiran kok pindah, karena sekali seumur hidup," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Anwar membeberkan setelah laporan tersebut, Polres Bojonegoro sempat memanggil Anna pada akhir Desember, namun bupati perempuan itu mangkir dan baru memenuhi panggilan pada Januari.

"Baru Bupati kemudian datang tengah malam pada 11 Januari 2022. Nah, sekarang Ditreskrimum menyerahkan sepenuhnya laporan saya ke Polres Bojonegoro dan untuk segera melakukan gelar perkara" katanya.

Anwar menyebut laporannya itu mendapat atensi dari Polri. Untuk itu, ia mengimbau agar kasus tersebut tidak diulur-ulur dan bisa secepatnya diproses.

"Polda Jatim juga diimbau dari Polri untuk terus memantau kasus tersebut. Jangan diulur-ulur, karena lama-lama kan dinilai kurang baik kinerja kepolisian. Mereka punya SOP, urusan gampang kenapa diulur," sambungnya.

Anwar menduga pemalsuan akta kelahiran autentik itu dilakukan sejak Anna menjabat sebagai anggota DPR RI. Menurutnya, Anna mengubah nama tanpa adanya keputusan dari pengadilan setempat.

"Kalau terbukti, beliau harus dijerat Pasal 266 KUHP, ancaman 7 tahun pemalsuan akta autentik. Saya harap polisi segera memproses," tandas Anwar.




(abq/fat)


Hide Ads