Warga Laporkan Bupati Bojonegoro atas Pelanggaran Perjalanan ke Luar Negeri

Warga Laporkan Bupati Bojonegoro atas Pelanggaran Perjalanan ke Luar Negeri

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 29 Jun 2022 15:26 WIB
Anwar Sholeh Bojonegoro saat mendatangi inspektorat Jatim
Anwar Sholeh saat mendatangi Inspektorat Jatim. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Seorang warga Bojonegoro, Anwar Sholeh mendatangi Kantor Inspektorat Jatim. Anwar Sholeh menagih jawaban surat yang dikirimkannya ke Pemprov Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.

"Saya mengirim surat ke gubernur Jatim pada April 2022. Saat itu surat oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Jatim ditujukan ke Inspektorat Jatim per 11 Mei. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban dari Inspektorat. Maka dari itu saya menagih ke sini, namun hanya ditemui Sekretaris Inspektorat Heri Prayogo," kata Anwar di lokasi, Rabu (29/6/2022).

Anwar membeberkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yakni melakukan perjalanan ke luar negeri. Anwar menyebut, berdasar Surat Gubernur Jatim, bupati Bojonegoro diminta untuk menangguhkan perjalanan ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari itu saya kembangkan, akhirnya dapat surat bahwa bupati mengajukan surat izin pada 13 April 2022 ke gubernur untuk perjalanan ke luar negeri. Namun, surat tersebut mendapat jawaban dari Pemprov, ada imbauan mendagri, mensesneg untuk penundaan perjalanan luar negeri. Bupati diminta menangguhkan pelaksanaan dinas luar negeri dimaksud," jelasnya.

Atas dasar itu, Anwar menilai bupati Bojonegoro melakukan kesalahan fatal dengan tetap nekat berangkat ke luar negeri. Tepatnya ke Jerman pada 13 April sampai 25 April 2022.

ADVERTISEMENT

"Dari surat-surat bukti yang saya dapatkan, saya kirim surat ke gubernur dengan tembusan presiden, mendagri, mensesneg. Namun, sampai hari ini surat laporan pelanggaran bupati Bojonegoro saya di Pemprov buntu, belum tahu sampai mana," katanya.

"Surat saya sejak 11 Mei masih di Inspektorat. Sampai hari ini surat jawaban dari inspektorat untuk laporan saya belum dibalas oleh Pemprov Jatim," sambungnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Bojonegoro 1999-2004 ini mengaku, dirinya memiliki bukti kuat Bupati Anna Mu'awanah tetap nekat ke luar negeri meski diimbau tidak berangkat.

"Saya mulai investigasi 14 April 2022, saya dengar beliau mengajukan izin perjalanan ke luar negeri dan ditolak Bu Gubernur. Kemudian selama bupati Bojonegoro ke luar negeri, saya tanya Humas Protokol Pemkab Bojonegoro jawabnya keluar kota, lalu saya tanya Sekda dan Wakil Bupati juga nggak tahu, Bupati ke mana perginya," jelasnya.

"Besoknya saya kembali mencari bupati ke Pemda, namun jawaban protokol, bupati pergi keluar kota. Hingga pada 21 April 2022, mobil bupati dicuri di rumah dinas, tertangkap di daerah Ngawi," sambungnya.

Dirinya kemudian menjelaskan, bahwa Bupati Anna memiliki bukti diizinkan mendagri untuk perjalanan dinas ke luar negeri. Namun, sampai saat ini bukti itu hanya disampaikan secara lisan, bukan dengan fisik yang sah.

"Ngakunya Bupati punya surat izin ke luar negeri dari mendagri, namun tidak pernah menunjukkan fisiknya. Mohon maaf kalau memang ada, ya saya dikirimi, agar tidak membingungkan," jelasnya.

"Nah, hari ini saya meminta jawaban, namun Sekretaris Inspektorat Jatim Heri Prayogo mengaku tidak memiliki kewenangan. Kalau memang tidak memiliki kewenangan, saya minta surat dari Inspektorat bahwa mereka tidak berwenang menindak. Saya dijanjikan minggu depan akan dijawab surat saya oleh Inspektorat Jatim," tandasnya.

Detikjatim sudah berusaha menghubungi Inspektur Jatim, Helmi Perdana Putera baik melalui panggilan telpon dan whats'app, namun belum mendapat jawaban.




(dte/dte)


Hide Ads