NasDem Jatim Buka Suara Kadernya Jadi Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba

NasDem Jatim Buka Suara Kadernya Jadi Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 01 Jul 2022 15:33 WIB
Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Benjeng, Gresik
Pesanggrahan Ki Ageng milik Nur Hudi Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik. (Foto: Dok. Jemmy Purwodianto/detikJatim)
Gresik - Sat Reskrim Polres Gresik menetapkan Anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto menjadi 1 dari 4 tersangka dugaan penistaan agama dalam kasus video viral pria menikahi domba. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jatim pun buka suara.

Wakil Ketua Bidang Media NasDem Jatim Vinsensius Awey mengatakan bahwa partainya belum bisa memberikan sanksi kepada anggota fraksi yang menjadi tersangka kasus penistaan agama itu.

Menurutnya, saat ini DPW NasDem Jatim masih menunggu surat keterangan resmi dari DPD Nasdem Gresik yang lebih tahu mengenai kronologi peristiwa penistaan agama tersebut.

"Sekarang kami masih belum mendapat keterangan resmi dari DPD Gresik. Tapi kami sudah konfirmasi ke beliau (Ketua DPD Nasdem Gresik). Dan sudah saya sampaikan, kita harus menghormati proses hukum yang berjalan," kata Awey kepada detikJatim via telepon, Jumat (1/7/2022).

Awey mengatakan, terlalu dini bagi NasDem Jatim untuk menjatuhkan sanksi kepada Nur Hudi Didin Ardianto hanya berdasarkan penetapan tersangka. Selain belum mendapatkan surat keterangan resmi dari DPD Nasdem Gresik, asas praduga tak bersalah menurutnya juga harus diterapkan.

"Soal sanksi, tentu kami akan berikan ketika kami sudah mengetahui kronologi secara resmi. Yang kedua, kami juga harus menghormati asas praduga tak bersalah. Kalau belum apa-apa baru ditetapkan tersangka kami sudah beri sanksi kepada yang bersangkutan. Saya rasa ini tidak adil," ujar Awey.

Untuk itu, kata Awey, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan tanpa mengintervensi pihak mana pun. Karena menurutnya kasus penistaan agama merupakan kasus yang sensitif di kalangan masyarakat.

"Kan proses hukum sudah berjalan, bisa saja yang bersangkutan ini bukan pelaku utamanya. Karena kami belum tahu kronologinya secara resmi atau tertulis dari DPD Gresik. Tapi apa pun keputusan yang diambil dalam proses hukum, Nasdem akan patuh dan taat terhadap putusan itu," katanya.

Polres Gresik menetapkan 4 tersangka dugaan penistaan agama dalam video viral pernikahan manusia dengan domba di Gresik. Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Gresik F-NasDem.

"Ada empat yang kami tetapkan tersangka. Satu terjerat undang-undang ITE, tiga lainnya terjerat pasal penistaan agama," kata Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis, Jumat (1/7/2022) siang.

Empat tersangka itu yakni Arif Syaifullah selaku pemilik konten, Syaiful Arif pemeran Satria Piningit, Sutrisna pemeran penghulu, dan Nur Hudi pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yabg terletak di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Berdasarkan penelusuran detikJatim, Nur Hudi pemilik pesanggrahan tempat pengambilan video yang diduga turut menistakan agama itu adalah anggota aktif DPRD Gresik dari Fraksi NasDem.

Itu terbukti dengan termuatnya nama Nur Hudi yang bernama lengkap Nur Hudi Didin Arianto di situs resmi DPRD Gresik. Di situs itu Nur Hudi juga tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik.


(dpe/dte)


Hide Ads