Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penistaan Agama Kasus Pria Nikahi Domba

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penistaan Agama Kasus Pria Nikahi Domba

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 01 Jul 2022 13:25 WIB
Kapolres Gresik, AKBP M Nur Azis saat menyampaikan penetapan tersangka konten pria menikahi domba
Kapolres Gresik, AKBP M Nur Azis saat menyampaikan penetapan tersangka konten pria menikahi domba. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Setelah 20 hari menerima laporan, Sat Reskrim Polres Gresik menetapkan empat pelaku penistaan agama pernikahan pria dengan domba sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli, polisi menganggap keempat pelaku terbukti menistakan agama.

"Ada empat yang kami tetapkan tersangka. Satu terjerat undang-undang ITE, tiga lainnya terjerat pasal penistaan agama," kata Kapolres Gresik, AKBP Muhammad Nur Azis di Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022) siang.

Azis menjelaskan empat tersangka itu yakni Arif syaifullah pemilik konten, Syaiful arif pemeran satria piningit, Sutrisna pemeran penghulu dan Nurhudi Anggota DPRD Fraksi NasDem yang juga pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun untuk Untuk pemilik konten Sanggar Cipta Alam akan dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE. "Pemilik konten terjerat pasal undang-undang ITE. Yang tiga kita jerat pasal 156 A, tentang penistaan agama," jelas Azis.

Penetapan tersangka ini, lanjut Azis, setelah Sat Reskrim Polres Gresik memeriksa tiga saksi ahli, yakni ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi. Lamanya penetapan tersangka itu menurutnya karena beberapa saksi ahli ada yang sakit hingga ada keperluan lain.

ADVERTISEMENT

"Ini bukan karena intervensi dari pihak mana pun tapi kami melakukan sesuai prosedur hukum. Kenapa lama? Karena ada beberapa saksi yang sakit dan ada keperluan lain saat dimintai keterangan," jelas alumnus Akpol tahun 2002 itu.

Sebelumnya, Polisi terus menyelidiki kasus dugaan penistaan agama pernikahan pria dengan domba. Bahkan, status pengaduan sudah dinaikkan menjadi laporan (LP).

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan kasus itu kini telah ditangani oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik. Pihaknya sudah meminta keterangan dari 21 saksi.

"Jumat (10/6) kemarin ada 3 saksi yang kami periksa, untuk hari ini ada 18 saksi," kata Azis, Senin (13/6).

Dari 21 saksi yang diperiksa, Azis tak membantah jika dua di antara saksi yang ada adalah anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik yang bernama Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nashir. Keduanya telah memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi.




(dpe/dte)


Hide Ads