"Jadi pemuda ini kita amankan karena dilaporkan oleh tetangganya karena terlibat pembacokan," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta saat dikonfirmasi detikJatim Minggu (2/6/2022).
Korban pembacokan, kata Gusti, yakni, Mohammad Bayu Alriyatsyah (18) yang merupakan tetangga pelaku. Akibat bacokan celurit pelaku, lanjut Gusti, korban mengalami tiga luka di bagian jari telunjuk kanan, lengan tangan kiri dan dada kiri.
'Akibat bacokan senjata tajam sabit, korban mengalami tiga luka di jari, lengan dan dada," papar Gusti.
Gusti mengatakan dari keterangan pelaku, bahwa dirinya nekat melakukan pembacokan karena sakit hati terhadap korban. Pelaku sakit hati karena ibunya diejek dan diolok-olok oleh korban.
"Jadi pelaku ini sakit hati intinya tidak terima kalau ibunya diejek oleh korban," jelas Gusti.
Gusti menambahkan, bahwa pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 'Ancamam lima tahun penjara," tandas Gusti.
(iwd/iwd)