Gelapkan Sertifikat Rumah, Mantan Bos BPR Ngawi Dibekuk Polisi

Gelapkan Sertifikat Rumah, Mantan Bos BPR Ngawi Dibekuk Polisi

Sugeng Harianto - detikJatim
Sabtu, 25 Jun 2022 20:35 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi. (Foto: iStock)
Ngawi -

Warga Kelurahan Ketanggi, Kecamatan/Kabupaten Ngawi Suci Sugiharti atau Cici ditangkap Satreskrim Polres Ngawi. Wanita 61 tahun itu terlibat kasus penggelapan sertifikat rumah nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Ngawi saat dirinya memimpin bank tersebut.

"Betul kami telah menangkap inisial SS, terduga pelaku penggelapan sertifikat rumah milik salah satu nasabah saat yang bersangkutan jadi bosnya," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (25/6/2022).

Penangkapan mantan bos salah satu BPR di Ngawi itu, kata Tony, berlangsung pada 20 Juni lalu di sebuah rumah kos di Surakarta, Jawa Tengah. Penangkapan tersangka, kata Toni, setelah yang bersangkutan dinyatakan buron selama hampir setahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tangkap saat yang bersangkutan berada di sebuah rumah kos di Surakarta. Kami nyatakan buron sejak hampir setahun lalu," kata Toni.

Toni mengatakan, Cici ditangkap atas laporan temannya sendiri Sarinten yang setahun lalu meminjam uang Rp 30 juta di BPR Utomo Widodo.

ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni HermawanKasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)

Setelah melunasi utangnya, Sarinten tidak segera mendapatkan kembali sertifikat rumah yang dijaminkan karena ternyata dipakai tersangka Cici jadi jaminan pinjaman ke bank lain.

"Jadi saat korban mau melunasi pinjaman di BPR itu, sertifikat rumah jaminan tidak kunjung diberikan. Ternyata setelah diselidiki jaminan itu digunakan untuk kredit ke bank lain oleh pelaku," katanya.

Toni menambahkan, saat ini pelaku masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita masih melakukan pemeriksaan," katanya.




(dpe/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads