Pelaku pemerkosa gadis Tunarungu di Surabaya RHS mengakui aksi bejatnya dilakukan karena ia tak bisa menahan nafsu. Warga Tambaksari, Kota Surabaya ini beralasan tak bisa menahan diri karena sudah lama tak berhubungan badan dengan istrinya.
Saat dihadirkan dalam press release, RHS hanya tertunduk. Ia mengenakan pakaian tahanan warna merah dan topeng spiderman. Ketika diajak berkomunikasi, ia enggan menatap mata lawan bicaranya.
Di hadapan petugas, RHS mengakui aksi bejatnya yang dilakukan pada 15 Juni 2022 itu. Ia menerangkan, kala itu ia memperkosa korban setelah mengambil makanan dan beristirahat di tempat tinggalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ada korban di dekatnya, ia mengaku tergoda. Alasannya, sudah tak pernah melakukan hubungan suami istri pasca berpisah. RHS mengaku, dirinya sempat mengikat korban dengan tali di rafia saat melancarkan aksi bejatnya. Lalu, ia memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
"Karena sudah lama tidak begituan, saya pisah sama istri," ujar RHS, Sabtu (25/6/2022).
Kendati demikian, ia mengaku menyesali perbuatannya. "Saya menyesal, sebenarnya perasaaan saya juga sakit," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA Wardi Waluyo mengatakan, pada Jumat (24/6/2022) lalu, pihaknya telah menangkap RHS. Saat dibekuk, pria berusia 49 tahun itu pun mengakui perbuatannya memperkosa anak perempuan penyandang disabilitas berinisial M (14).
Wardi menuturkan, penangkapan itu dilakukan setelah alat bukti terpenuhi dan terkumpul. Termasuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka.
"Selanjutnya, penyidik melakukan BAP dengan status tersangka, selanjutnya tersangka kami tangkap, terhitung hari ini (25/6/2022), tersangka sudah menjalani penahanan," kata Wardi.
Akibat ulahnya itu, RHS dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pengakuan korban baru sekali, yang melapor ibunya. Anaknya disabilitas (gangguan pendengaran)," ujarnya.
(hil/sun)