Pengakuan Ketua RT di Surabaya yang Tertangkap Jadi Pengedar Sabu

Pengakuan Ketua RT di Surabaya yang Tertangkap Jadi Pengedar Sabu

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Jumat, 24 Jun 2022 23:16 WIB
BNNK Surabaya menunjukan barang bukti paket sabu
Foto: BNNK Surabaya menunjukan barang bukti paket sabu (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Dua orang diamankan BNNK Surabaya karena menjadi pengedar narkoba. Kedua pelaku yakni D (44) residivis yang bekerja sebagai drivel ojol dan U (47) ketua RT setempat.

Kedua warga Nyamplungan yang masih bertetangga itu ditangkap pada Selasa (21/6) di sebuah warkop. Mereka kemudian dihadirkan dalam rilis BNNK Surabaya.

Dalam pengakuannya, tersangka U mengakui sebagai ketua RT setempat. Ia mengaku baru tiga bulan ini menjadi makelar peredaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru tiga bulan (jadi pengedar sabu)," kata U kepada petugas saat dirilis di Kantor BNNK Surabaya, Jumat (24/6/2022).

Tersangka U juga mengaku mengenal D yang merupakan masih tetangganya sendiri. Menurutnya, ia sudah dua kali menjadi perantara penjualan narkoba. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf.

ADVERTISEMENT

"Menyesal dan meminta maaf," ungkap U.

Sedangkan tersangka D yang keseharian bekerja sebagai driver ojol itu, merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas pada tahun 2021 lalu.

Kepada petugas tersangka mendapatkan pasokan barang bukti itu dari seseorang di Jalan Kunti yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Baru tiga tahun (mengenal narkoba). Di Jalan Kunti (pasokan barang)," ungkap D.

D juga mengakui barang bukti sabu tersebut diedarkan kepada orang-orang yang dikenal dekat. Hingga akhirnya tertangkap oleh petugas. "Ke kerabat biasa aja. Kurang lebih lima (pengguna)," ujar D.

Dalam transaksinya, D mengaku setiap 1 gram kemudian di pecah menjadi paket hemat sebanyak 8 pocket. Dan setiap pocketnya dijual sekitar Rp 150 ribu.

"Untungnya kadang-kadang Rp 300 ribu," kata D.




(abq/iwd)


Hide Ads