Satpam Sekolah di Blitar Perkosa Siswi SMP

Satpam Sekolah di Blitar Perkosa Siswi SMP

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 24 Jun 2022 22:01 WIB
PS satpam sekolah pemerkosa siswi SMP di Blitar
Foto: PS satpam sekolah pemerkosa siswi SMP di Blitar (Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Polisi di Blitar menangkap seorang satpam sekolah karena kasus perkosaan. Korbannya seorang siswi SMP di tempat ia bekerja.

Pelaku yakni PS (36) warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Perkosaan itu berawal dari kedekatan korban dan pelaku yang kerap menjadi teman curhat sepulang sekolah.

"Si korban sering curhat kepada PS terkait masalah pribadi atau soal percintaan. Orang tua korban juga sudah pisah atau cerai, " ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Jumat (24/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena telah terjadi keakraban, tersangka lantas mengajak korban yang masih berusia 15 tahun itu menginap di salah satu hotel di wilayah Nglegok.

Tak hanya itu, lanjut Argowiyono, tersangka juga diketahui memberi iming-iming uang jajan sekolah sebar Rp 300 ribu. Ini agar korban mau diajak berhubungan badan.

ADVERTISEMENT

"Korban sebelumnya keluar pamit mau cari kos. Tapi keluarganya curiga karena tidak pulang-pulang. Keluarga kemudian mencari dan menemukan bersama tersangka," tutur Argowiyono.

Karena hal ini, keluarga kemudian melaporkan korban dan tersangka langsung diamankan. Dalam keterangan saat penyidikan, tersangka baru sekali itu melakukan aksinya.

Ia berdalih nekat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur karena istrinya tengah bekerja di luar negeri selama 2 tahun terakhir ini. Tersangka juga diketahui sempat mengirimkan 2 kali video porno.

"Istri saya bekerja di luar negeri dan oleh majikan belum diizinkan untuk pulang atau berkomunikasi dengan keluarga di rumah," ujar tersangka.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua batas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.




(abq/iwd)


Hide Ads