Penangkapan Bambang bermula dari informasi penemuan pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Pisau itu diketahui dititipkan ke rekan Bambang. Polisi segera menangkapnya di Sidoarjo saat akan kabur ke luar kota.
Polisi segera menangkap Erwin. Ia tak bisa berkelit lagi. Kepada petugas Erwin mengakui telah menyuruh Bambang membunuh Lidya. Motifnya, Erwin sakit hati karena sepele, diputus Lidya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin dan Bambang kemudian diseret ke meja hijau. Dalam persidangan, Bambang menolak dituduh telah turut juga merampok korban. Meski demikian ia mengakui memang sempat merampas ponsel dan dompet korban yang kemudian diberikan ke Erwin.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Bambang Suryo. Vonis ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dibandingkan sidang Bambang, proses persidangan terhadap Erwin lebih berbelit-belit. Ini karena sidang sempat tertunda hingga lima kali dengan alasan yang tak jelas.
Erwin akhirnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Meski telah divonis, Erwin tidak ditahan. Ini karena keluarganya meminta ke penegak hukum agar menjadikan Erwin sebagai tahanan kota dengan jaminan uang Rp 25 juta.
Kisah pembunuhan Lidya Burhan sempat diabadikan alumnus UK Petra Hartono Adi Chandra dalam sebuah film berjudul 'Anak-anak Kertas". Karya ini menjadi film terbaik di Festival Film Independen Indonesia (FFII) pada 2003.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat.
Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/sun)