Modus Lain Pengasuh Ponpes Banyuwangi Perkosa Santri, Sah Nikahi Tanpa Wali

Modus Lain Pengasuh Ponpes Banyuwangi Perkosa Santri, Sah Nikahi Tanpa Wali

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 24 Jun 2022 11:45 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur/Foto: Andhika Akbarayansyah
Banyuwangi -

Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi dilaporkan mencabuli dan memperkosa enam santrinya. Dari enam orang, sebanyak dua santriwati diperkosa. Pelaku berinisial FZ berdalih telah menikahi sang santriwati.

FZ menyebut dirinya sudah menikahi santriwatinya. Namun, pernikahan ini dilakukan tanpa wali, penghulu hingga saksi. Ia hanya merapalkan doa, lalu mengatakan sang santriwati sudah sah menjadi istri sirinya. Sehingga, aksi persetubuhan sah dilakukan.

Salah satu keluarga korban, Priyo Prasetyo Utomo mengungkapkan hal ini. Selain mencabuli, pelaku juga diketahui memperkosa dua santriwatinya yang masih di bawah umur. Kali ini pelaku berdalih korban sudah dinikahi secara siri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi langsung merapalkan doa kemudian mengatakan sah untuk melakukan aksi bejat itu. Dinikahi tanpa wali semacam itu. Pengakuan keduanya sudah 3 kali aksi persetubuhan (pemerkosaan) itu terjadi," jelas Priyo kepada detikJatim, Jumat (26/6/2022).

Priyo menambahkan para korban juga mendapat ancaman jika memberitahukan aksi bejatnya ke orang lain atau keluarga. Ancamannya, yakni tak akan mendapat berkah hingga dikeluarkan dari ponpes.

ADVERTISEMENT

"Yang pertama dirayu ya. Ada ancaman juga. Ancaman itu bilang gini, ini sudah panggilan, kamu biar dapat berkah. Pokok manut. Jangan cerita kalau cerita marah saya gimana kamu tahu," ucap Priyo menirukan kalimat korban yang merupakan salah satu keluarganya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan, pihaknya saat ini sudah menaikkan pelaporan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini ke tingkat penyidikan.

Saat ini, kata Agus, pihaknya telah melengkapi berkas dan barang bukti aksi bejat itu. Ada 8 saksi dan korban sudah menjalani pemeriksaan. Selain itu Visum et repertum para korban sudah dikantongi oleh polisi.

"Sudah kami periksa. Korban ada 5 orang dan beberapa saksi yang kami periksa," tegasnya.

Hasil penyelidikan sementara, kata Agus, korban yang melaporkan kasus ini adalah anak didik salah satu Ponpes di Banyuwangi. Mereka dicabuli dan diperkosa di luar jam sekolah.

"Mereka dipanggil ke dalam ruangan seperti kamar yang kemudian dikunci. Pelaku kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Rata-rata umur 16 sampai 17 tahun," tambahnya.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads