FZ, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi dilaporkan ke polisi. Laporan itu terkait dugaan pemerkosaan dan pencabulan santri di bawah umur. Polisi baru akan memanggil FZ senin depan untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan pihaknya saat ini sudah menaikkan pelaporan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini ke tingkat penyidikan.
"Memang sejak minggu lalu kami menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan. Kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya kepada detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Agus, pihaknya telah melengkapi berkas dan barang bukti aksi bejat itu. Ada 8 saksi dan korban sudah menjalani pemeriksaan. Selain itu Visum et repertum para korban sudah dikantongi oleh polisi.
"Sudah kami periksa. Korban ada 5 orang dan beberapa saksi yang kami periksa," tegasnya.
Hasil penyelidikan sementara, kata Agus, korban yang melaporkan kasus ini adalah anak didik salah satu Ponpes di Banyuwangi. Mereka dicabuli dan diperkosa di luar jam sekolah.
"Mereka dipanggil ke dalam ruangan seperti kamar yang kemudian dikunci. Pelaku kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Rata-rata umur 16 sampai 17 tahun," tambahnya.
Polisi berencana melakukan pemanggilan terhadap FZ Senin depan. Pemanggilan ini sekaligus pemeriksaan terkait dengan laporan aksi pencabulan dan pemerkosaan tersebut.
"Senin depan kita periksa. Terkait dengan laporan para korban," pungkasnya.
Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi dilaporkan ke polisi. Laporan itu terkait dugaan pemerkosaan dan pencabulan santri di bawah umur.
Terlapor berinisial FZ, pemilik sekaligus pimpinan salah satu ponpes di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Total ada 6 keluarga korban yang telah melaporkannya.
Laaporan dilakukan di Mapolresta Banyuwangi beberapa minggu lalu. Enam korban itu terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur.
(iwd/iwd)