Penadah jagung 21 ton hasil perampokan dan pembunuhan sopir truk ekspedisi SH ditangkap. Penangkapan setelah pelaku dan makelar penjualan ditangkap terlebih dahulu.
Penadah yakni MM (56), warga Desa Randu Jala, Kecamatan Besuk, Probolinggo. Saat ini dalam pemeriksaan intensif di Polres Situbondo.
"Penangkapan pelaku (di Probolinggo) berdasarkan keterangan makelarnya," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi, dikonfirmasi detikJatim, Minggu (19/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Dedhi, dari tangan yang bersangkutan juga diamankan ponsel sebagai barang bukti. Dalam ponsel tersebut terdapat chat berisi
transaksi 21 ton jagung curian tersebut.
Menurut Dedhi, pria yang akrab dipanggil Ipung itu terbukti sebagai penadah, dia akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun kurungan penjara.
"Kami juga masih mencari barang bukti 21 ton jagung hasil kejahatan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap makelar penjualan jagung berinisial NH, warga Desa Semampir, Kraksaan, Probolinggo.
NH berperan sebagai makelar penjualan jagung sebayak 21 ton tersebut. Dari tindakan sebagai makelar itu, NH mendapat uang sebanyak Rp 11 juta dari pelaku.
Diberitakan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk ekspedisi. Pelaku yakni MR, warga Lombok Barat, NTB.
Saat ditangkap di daerah Bungurasih, Sidoarjo, dari tangan pelaku diamankan pula uang puluhan juta hasil penjualan jagung sebanyak 21 ton yang ada di truk korban.
Korban yang mayatnya ditemukan di Desa Selomukti, Mlandingan, Situbondo, itu yakni Samsul Riadi (sebelumnya disebut SH), warga Desa Sedayu, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB. Korban merupakan sopir truk ekspedisi.
(abq/fat)