Sat Reskrim Polres Madiun Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku pembunuhan pensiunan RRI Madiun, Aris Budianto. Polisi mengatakan, seorang pelaku bernama SN telah diamankan. Lalu pelaku lain yang berinisial F masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hasil ungkap kasus pembunuhan (pensiunan RRI) ada dua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Satu kami amankan dan satu masih DPO," ujar Kapolres Madiun kota AKBP Suryono kepada wartawan di kantornya, Rabu(15/6/2022).
Suryono menambahkan, SN berperan sebagai eksekutor. Sedangkan F hanya membantu. Pelaku F, lanjut Suryono, berjenis kelamin pria dan ikut kabur usai melakukan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi F berperan hanya membantu keterlibatan pembunuhan dan kabur bersama naik sepeda motor berboncengan," imbuh Suryono.
Selain itu, Suryono menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan melakukan pembacokan menggunakan celurit. Polisi telah mengamankan barang bukti celurit yang digunakan pelaku mengeksekusi Aris Budianto.
"Dari hasil olah TKP dan pengakuan pelaku menghabisi nyawa korban dengan melakukan pembacokan dengan celurit. Barang bukti sudah kita amankan dan semua di akui oleh pelaku," jelas Suryono.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara untuk motifnya, Suryono mengatakan peristiwa pembunuhan dipicu motif asmara.
"Untuk motif asmara antara istri pelaku dengan korban. Ancaman maksimal seumur hidup," jelas Suryono.
Sebelumnya, seorang pria di Kota Madiun ditemukan tewas bersimbah darah sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis (2/6/2002). Pria tersebut adalah Aris Budianto yang baru saja pensiun dari RRI Madiun per 1 Juni 2022. Warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman itu ditemukan tergeletak tak bernyawa di jalan gang samping rumah tetangga.
(hil/dte)