Pengakuan Kasun 50 Tahun Nikahi Gadis Lalu Kabur Usai Malam Pertama

Pengakuan Kasun 50 Tahun Nikahi Gadis Lalu Kabur Usai Malam Pertama

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 14 Jun 2022 09:09 WIB
Kasun di Ngawi
Kasun Ngawi, SM yang nikahi gadis 16 tahun (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Pernikahan siri kepala dusun (kasun) di Ngawi berinisial SM dengan gadis berusia 16 tahun viral. Sang kasun sudah jadi tersangka dan dipenjara. Ternyata terungkap, usai malam pertama, sang kasun malah minggat meninggalkan gadis berinisial SPC tersebut.

"Waktu itu setelah nikah siri langsung pulang, besoknya setelah malam pertama," ujar SM kepada detikJatim saat berada di Mapolres Ngawi, Senin (13/6/2022).

SM mengatakan, dirinya mengaku terpaksa meninggalkan korban yang dinikahi siri. Penyebabnya, karena ada masyarakat yang tidak berkenan. Saat itu, lanjut SM, pagi setelah malam pertama, dirinya pulang ke rumahnya di Dusun Dung Banteng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya langsung pulang ke rumah karena ada masyarakat yang tidak berkenan dengan pernikahan ini," kata pria berusia 50 tahun tersebut.

SM mengaku, perbuatan bejatnya ia lakukan karena ia kesepian ditinggal sang istri bekerja di luar negeri. Dia juga mengakui telah melakukan persetubuhan dengan SPC sejak April 2022 di sebuah hotel.

ADVERTISEMENT

"Istri kerja di luar negeri (kesepian). Tidak tahu kalau di bawah umur. Katanya sudah SMA gitu," jelas SM.

Di hadapan wartawan dan kapolres, SM meminta maaf. Dia mengaku khilaf, sehingga menikahi SPC.

"Saya mohon maaf atas semua perbuatan saya," kata SM sambil menahan tangis.

Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan bahwa SM langsung meninggalkan korban setelah kabar pernikahan siri viral. Kasun itu juga telah membatalkan pernikahan.

"Jadi pernikahan dibatalkan dan kasun pulang ke rumahnya seiring ada laporan dari mempelai wanita dan orang tuanya," kata Winaya.

Pria 50 tahun yang menikahi gadis 16 tahun berinisial SPC itu jadi tersangka dan langsung ditahan. SM terbukti melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga terjadi pernikahan siri.

"Jadi, SM terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Bahkan, hingga terjadi pernikahan siri," kata Winaya.

Winaya mengatakan, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan sejak April 2022. Korban yang masih berusia 16 tahun juga mengakui perlakuan pelaku.

"Korban dan pelaku mengakui persetubuhan dilakukan sejak April," tambah Winaya.

Winaya menambahkan, pelaku telah ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu serta seperangkat alat salat. Selain itu, diamankan pula sepeda motor Suzuki Satria benopol AE 5835 JM milik pelaku.

"Kami amankan sepeda motor pelaku dan juga uang tunai Rp 500 ribu yang digunakan untuk nikah siri dan alat salat. Juga cincin dan juga sebuah daster dan celana dalam," terang Winaya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi penginapan hotel dan seprai.

"Barang bukti kuitansi penginapan di hotel yang ada di Sarangan dan juga sprei yang ada saat melakukan persetubuhan," jelas Toni.

Toni menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Mungkin bagi yang merasa jadi korban (lain), kami persilakan untuk melapor," sebut Toni

Sebelumnya, viral di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli, seorang ibu pemilik akun Bundane Aulia Riski mencari kabar anaknya yang masih di bawah umur dinikahi seorang kasun berusia 50 tahun. Anaknya baru berusia 16 tahun atau berselisih 34 tahun dengan sang kasun.

Dalam unggahannya, sang bunda juga meminta solusi kepada warganet. "Ini ank saya mau nikah sama laki2 yg umurnya dah 50 Thun sedangkan ank saya br 16 Thun bulan 7 nanti..calon nya kamituwo dung banteng mohon solusinya," tulis akun Bundane Aulia Riski.




(hil/dte)


Hide Ads