Polisi Periksa 21 Saksi Dugaan Penistaan Agama 'Pria Menikahi Domba'

Polisi Periksa 21 Saksi Dugaan Penistaan Agama 'Pria Menikahi Domba'

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 13 Jun 2022 23:02 WIB
Kapolres Gresik AKBP M Nur Azis saat menyampaikan konferensi pers.
Kapolres Gresik AKBP M Nur Azis saat menyampaikan konferensi pers. (Foto: Jemmy Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Polisi melakukan penyelidikan atas kasus pria menikahi domba yang dianggap telah menistakan agama oleh MUI Gresik. Sebanyak 21 orang saksi sudah dimintai keterangan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan status pengaduan yang masuk ke polisi telah naik menjadi laporan. Kasus itu kini sedang ditangani Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik.

"Jumat (10/6) kemarin ada 3 saksi yang kami periksa, untuk hari ini ada 18 saksi," kata Azis, Senin (13/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 21 saksi yang diperiksa, Azis tak membantah bahwa dua di antaranya adalah anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik yang bernama Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nashir. Keduanya telah memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Iya, yang anggota DPRD sudah dimintai keterangan. Masih sebagai saksi," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Aziz menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan perkara sesuai Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Pihak Polres Gresik juga akan berkoordinasi dengan MUI Gersik dan tim ahli dalam melakukan penyelidikan.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara, Tapi ini masih dugaan. Sekarang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, belum penetapan tersangka. Namun target kami secepatnya selesai karena ini juga atensi pimpinan," kata Azis saat didampingi Kasat Reskrim Iptu Wakyu Rizki Saputro.

Meski sudah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf, Nur Azis menegaskan bahwa hal itu tidak berpengaruh terhadap penyelidikan. Menurutnya, permintaan maaf dan klarifikasi tidak menghapus unsur pidana yang sudah dilakukan.

"Penyelidikan terus berlanjut. Meski sudah meminta maaf dan melakukan klarifikasi, itu tidak menghapus unsur pidana. Perkembangan lebih lanjut akan kami infokan," ujarnya.

Sebelumnya, MUI Gresik mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan antara Saiful Arif (44) yang berperan sebagai Satria Piningit dengan seekor domba bernama Sri Rahayu itu sebagai bentuk penistaan agama.

Kendati sudah melakukan klarifikasi bahwa kegiatan itu hanya untuk kepentingan konten TikTok dan YouTube belaka para ulama MUI meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads