Aktor laga sekaligus atlet bela diri Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas kasus penganiayaan. Polisi menyebut kasus ini berawal dari Iko Uwais yang tak terima ditagih bayaran desain interior.
"Kronologi singkatnya, awalnya Saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6/2022) dilansir detikcom.
Zulpan mengatakan Iko Uwais sudah membayar setengah dari jumlah total harga tersebut. Setelah itu, korban atas nama Rudi mengirimkan invoice (nota) sisa pembayaran kepada Iko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, dengan perjanjian dengan nominal tertentu baru dibayar setengahnya. Setelah itu, ini (Iko Uwais) ditagih oleh korban. Korbannya, artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WA," ujar Zulpan.
Namun WhatsApp tagihan sisa pembayaran tak direspons oleh Iko Uwais. Hingga kemudian pada Sabtu (11/6), Iko Uwais memanggil korban dan terjadi cekcok hingga berakhir pengeroyokan.
"Terjadi cekcok mulut, terlapor mengeroyok korban," tutur Zulpan.
Atas kasus tersebut, Iko dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporan tersebut, seorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pihak detikcom telah menghubungi Iko Uwais terkait laporan tersebut, namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Iko Uwais.
(hse/dte)