Polda Jatim Tutup Tambang Galian C Ilegal di Trenggalek

Polda Jatim Tutup Tambang Galian C Ilegal di Trenggalek

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 11 Jun 2022 17:52 WIB
Tambang galian C yang ilegal di Trenggalek
Tambang galian C yang ilegal di Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menutup sebuah aktivitas tambang galian C di Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Tambang itu diduga tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim membenarkan adanya penutupan dan proses hukum terhadap tambang tersebut. Penutupan dikakukan langsung oleh Unit Tambang Polda Jatim pada Selasa (7/6/2022) lalu.

"Memang benar ada penutupan, tapi yang melakukan penindakan ini langsung dari Polda Jatim. Kami hanya dikabari," kata Iptu Agus Salim, Sabtu (11/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, terkait detail kasus tersebut pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Karena hal tersebut menjadi domain penyidik Polda Jatim. Pihaknya hanya sekilas mengetahui kasus tersebut.

"Dugaannya itu tambang galian C tanpa izin. Informasinya, kalau alasan penambang, aktivitas penggalian itu untuk pembuatan jalan, tapi kenyataannya material dijual," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Agus Salim menambahkan, saat ini penyidik Polda Jatim telah menyita dua unit alat berat di lokasi tambang. Rencananya barang bukti akan dititipkan ke Polres Trenggalek.

"Mungkin Senin itu barang bukti alat berat akan dititipkan ke Polres Trenggalek," imbuhnya.




(hil/sun)


Hide Ads