Ibu Kandung Buang Bayinya di Sungai Jemur Ngawinan Surabaya, Apa Motifnya?

Ibu Kandung Buang Bayinya di Sungai Jemur Ngawinan Surabaya, Apa Motifnya?

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Jumat, 10 Jun 2022 14:41 WIB
Ibu kandung pelaku pembuang bayinya di Surabaya
Ibu kandung pelaku pembuang bayinya di Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Jakarta -

Polisi telah menangkap pelaku pembuang bayi yang ditemukan meninggal di sungai Jemur Ngawinan, Surabaya. Pelaku adalah P (20) yang tak lain ibu kandung bayi.

Pelaku diamankan setelah Polsek Wonocolo beberapa jam menggelar olah TKP. Ia ditangkap di kosnya yang masih di sekitar lokasi.

Pelaku kemudian dihadirkan dalam jumpa pers Polsek Wonocolo. Pelaku tampak telah memakai baju tahanan dengan wajah ditutupi. Ia juga tampak tertatih-tatih menahan sakit saat berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik mengatakan kronologi kejadian yakni ketika seorang saksi bernama Ari sedang ke kamar mandi pada pukul 02.30 WIB. Saat itu saksi melihat dari jendela dan menemui sosok yang mengambang.

"Ketika dicek, ternyata bayi yang sudah terbentuk menjadi manusia," kata Roycke kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

ADVERTISEMENT

Temuan itu, langsung dilaporkan ke warga setempat dan diteruskan ke polisi. Tak lama tim Inafis dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonocolo langsung mengevakuasi jenazah bayi.

Setelah, jasad bayi tersebut dievakuasi petugas BPBD dan Inafis Polrestabes Surabaya. Terungkap hasil visum et repertum (VER) usai bayi tersebut 8 bulan kandungan.

"Hasil visum et repertum, diperkiraan bayi tersebut berusia (dikandung) 8 bulan lebih," ungkap Roycke.

Lalu apa motif pelaku membuang bayinya? Roycke menyebut pelaku malu karena melahirkan bayi di luar nikah.

"Modus operandi yang dilakukan dalam hal ini yang bersangkutan mengatakan bahwa pertama adalah rasa malu, aib yang ditanggung daripada emosional saudari P," ujar Roycke.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Roycke, pihaknya juga turut menyita barang bukti. Antara lain ari-ari bayi yang disimpan dalam plastik dan pakaian yang dikenakan pelaku."Yang bersangkutan (pelaku) statusnya masih lajang, belum kawin. Sehingga ketika melakukan kegiatan yang tidak benar ini. Itu terdorong rasa malu," imbuhnya.

"Sedangkan pakaian yang bersangkutan (pada saat melahirkan) itu sudah di cuci bersih. Sehingga kami hanya menemukan ari-ari bayi ini," beber Roycke.

Saat ini, polisi berencana masih terus melakukan pengembangan dan mendalami kasus ini. Sebab saat ini kondisi kesehatan pelaku belum pulih sepenuhnya usai melahirkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 341 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Roycke.




(abq/iwd)


Hide Ads