Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan 4 orang terdakwa pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp 50 juta. Pencairan dana itu mengatasnamakan yayasan Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep.
Kepala kejaksaan negeri Sumenep Trimo membeberkan identitas keempat terdakwa yang secara bersama-sama diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana BOP tahun 2021 mencatut nama Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-guluk Sumenep. Terhadap para terdakwa langsung dilakukan penahanan di rutan kelas IIB Sumenep.
"Kejaksaan negeri Sumenep melakukan penahanan terhadap 4 orang terdakwa yang pertama inisial AF (34), JM (40), AH (40) ketiganya warga Pamekasan, dan H-I-T (49) warga Sumenep. Keempat terdakwa ini hari ini dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum," kata Kejari Sumenep Trimo, Kamis (9/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU Kejari Sumenep menjerat para terdakwa dengan pasal pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian pihak lain untuk keuntungan pribadi para terdakwa.
"Para terdakwa diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 266 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP menggunakan surat palsu dan juga pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dalam pemalsuan dokumen dilakukan secara bersama-sama oleh empat terdakwa ini," terang kejari.
Kejari Sumenep mengatakan alasan penahanan terhadap para terdakwa selama 20 hari ke depan sejak hari ini ada dua. Yakni pertimbangan subyektif dan obyektif.
"Subjektif artinya jaksa mengkhawatirkan para terdakwa ini akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti. Ini kekhawatiran kami karena rata-rata tempat tinggalnya di luar Sumenep. Sedangkan alasan obyektif pasal yang didakwakan kepada empat orang terdakwa ini ancamannya di atas 5 tahun," kata Trimo.
Para terdakwa dibawa ke rutan kelas IIB sebagai tahanan titipan Kejari Sumenep Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB.
(dpe/iwd)