Kasus Satpol PP yang menjual barang penertiban tengah diproses oleh Polrestabes Surabaya. Namun kasus tersebut belum memunculkan nama tersangka.
Di balik proses penyelidikan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada Kapolrestabes Surabaya untuk mempercepat penyelidikan, agar kasus ini tidak lama dan segera selesai.
Jika kasus ini mengambang lama, Eri khawatir akan berdampak bagi Pemkot Surabaya dalam memberikan pelayanan kepada warga Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus cepat. Sehingga ada keputusan apakah memang melakukan itu atau tidak. Kalau melakukan sanksinya tetap harus dijalankan, tidak ada seperti yang diselesaikan lebih ringan, tidak. Karena PNS Surabaya menjadi panutan. Pemerintah menjadi pengayom masyarakat, bukan malah memberikan masalah kepada umatnya. Saya nyuwun tulung itu kepada Kapolrestabes," ujar Eri Cahyadi kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Eri sendiri tak segan memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP Surabaya yang diduga menjual hasil barang penertiban. Sanksi tegas itu berupa keluar dari PNS.
"Sanksi yang ditetapkan berat, bisa dikeluarkan jadi PNS. Kalau terbukti keluar dari PNS," kata Eri.
Saat ini, oknum Satpol PP Surabaya tersebut tidak dinonjobkan. Melainkan diberikan bebas tugas. Tugasnya akan digantikan oleh Kabid atau Kasi Satpol PP lainya. Sehingga proses penyelidikan bisa terus berjalan.
"Dengan kondisi seperti ini juga sementara kita memang minta untuk, bukan dinonjobkan, bukan diberhentikan sementara. Biarkan tenang dulu, sambil proses ini berlanjut. Bebas tugas dulu. Sehingga tidak bercampur dengan tugasnya," ujarnya.
Tetapi, jika nantinya oknum Satpol PP itu terbukti bersalah dan menjadi tersangka, maka harus keluar dari PNS. "Kalau terbukti benar, sanksinya keluar dari PNS. Karena PNS tidak boleh melakukan pencurian apa lagi barang aset negara," tegasnya.
Eri menjelaskan, jika kasus ini termasuk oknum pribadi, tidak termasuk instansi. Tetapi, dari kasus ini tugas kepala Satpol PP, atau kepala OPD lainnya untuk memberikan pengertian, pemahaman, visi misi kepada seluruh anak buahnya.
"Dimana menjalankan tugas itu didasari agama, untuk kepentingan umat. Kalau pun sudah dibina, ternyata ada yang melakukan oknum itu ya sanksinya harus tegas. Tidak boleh hanya kata maaf, tidak boleh. Karena memberikan nama baik atau tidaknya pemkot, tergantung dari stafnya atau PNS-nya," pungkas Eri.
(iwd/iwd)