Enam bocah di Ponorogo ditangkap karena mencuri onderdil mesin diesel sawah. Uang hasil pencurian digunakan untuk nongkrong dan ngopi.
Keenam bocah itu yakni berinisial AN (14), AK (14), SA (15), RJ (17), AD (14), MA (17). Seluruh bocah tersebut merupakan warga Kecamatan Sambit.
Kapolsek Sambit AKP Sutriatno mengatakan, terbongkarnya kasus pencurian onderdil ini berawal dari kecurigaan penjual barang bekas. Para pelaku dikethaui kerap menjual onderdil dengan harga yang murah yakni Rp 4 ribu per kilo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena curiga, penjual itu lapor ke Polsek Sambit. Ternyata benar, dari salah satu rumah tersangka ditemukan barang bukti," terang Sutriatno, Kamis (9/6/2022).
Sutriatno menambahkan, dari hasil pengembangan, ternyata ada 5 pelaku lain. Kini mereka masih diicari. Para pelaku diketahui melancarkan aksinya sejak akhir Mei hingga awal Juni 2022. "Ada empat TKP yang mereka jarah," terang Sutriatno.
Menurut Sutriatno empat TKP itu yakni ada di Desa Besuki, Bulu, Maguwan dan Sambit. Dalam setiap aksinya mereka mencuri onderdil pada malam hari. Sedangkan otak pelaku pencurian diketahui merupakan siswa SMP.
"Otak aksi kejahatan ini anak SMP, terus dibantu sama anak SMK mereka berusaha mengambil onderdil diesel," ujar Sutriatno.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menambahkan pada saat penangkapan dan penggeledahan sejumlah barang bukti sengaja dibuang ke sungai. Ini sengaja untuk menghindari kecurigaan warga setempat.
"Ada juga barang bukti yang dijual ke pedagang rosok wilayah Kecamatan Sambit-Sawoo," ujar Catur.
Dikatakan Catur, barang bukti yang diamankan, lima buah Pompa Diesel Pengairan Sawah merk Ebarra 100 SPQB CW TECO 7.5 KW, dua set kunci shock, kunci pas dan kunci Inggris, tujuh buah rotor vane pump, satu set besi dudukan diesel,
Kemudian satu buah cover mesin diesel merk Inda, tujuh buah pulley alternator, satu buah cilynder liner foring, tiga buah balancer gear, tiga unit HP untuk senter penerangan, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah, satu buah sepeda motor merk Honda Supra warna hitam.
Pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e juncto pasal 55 ayat (1) huruf 1e KUHP. "Kita juga berkoordinasi dengan petugas Bapas dan Dinsos dikarenakan para pelaku semuanya masih di bawah umur untuk dilaksanakan diversi," pungkas Catur.
(abq/dte)