Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa sudah ada 14 perkara pidana yang dituntaskan dengan jalan restorative justice (RJ). 4 di antaranya dituntaskan pada tahun ini.
"Dalam 6 bulan ini ada 4 (perkara RJ), tahun lalu 10. Total, ada 14," kata Danang kepada detikJatim di Surabaya, Rabu (8/6/2022).
Meski begitu Danang mengaku tak berniat untuk 'kejar tayang'. Artinya, tak ada target khusus yang dipatok dari Kejagung RI perihal penerapan RJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tidak ada target, semua tindak pidana yang memenuhi persyaratan bila memang bisa kami upayakan akan kami RJ-kan dengan harapan mampu mengharmoniskan kembali rasa keadilan dan kedamaian di masyarakat," ujarnya.
Meski begitu, tak semua kasus pidana bisa dilakukan RJ. Hanya pidana tertentu atau ringan dan mendapat persetujuan dari pihak berperkara.
"Syaratnya baru pertama kali (melanggar pidana), ancaman hukuman di bawah 5 tahun, ada tersangka dan korbannya, hingga kerugian maksimal Rp 2,5 juta," tutupnya.
(dpe/iwd)