Restorative Justice di Surabaya, Kasus Ojol Aniaya Pemotor Disetop

Restorative Justice di Surabaya, Kasus Ojol Aniaya Pemotor Disetop

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 08 Jun 2022 09:02 WIB
Kajari Surabaya menyerahkan SKP2 kepada Dimas
Kajari Surabaya menyerahkan SKP2 kepada Dimas (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Dimas Tito Wahyu Nugroho (25), pengemudi ojek online tersangka penganiayaan di Kota Pahlawan bisa bernapas lega. Ini karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan tuntutan tindak pidananya melalui restorative justice (RJ).

Kasus penganiayaan yang dilakukan Dimas terjadi pada 5 Desember 2021. Peristiwa itu bermula karena persoalan sepele Dimas menyalip kendaraan korban.

Tak terima disalip, korban kemudian menegur dengan cara mengejar dan meneriaki Dimas. Selanjutnya korban meminta Dimas untuk berhenti dan terjadilan adu mulut. Tersulut emosi, Dimas langsung memukul kepala, wajah, dan pipi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat perlakuan itu, korban lantas melaporkan Dimas ke polisi. Korban saat itu melapor dengan membawa hasil visum luka-luka yang dideritanya karena pukulan Dimas. Meski demikian korban masih beraktifitas.

Pada tahan 2, Kejari Surabaya kemudian memfasilitasi keduanya untuk mediasi pada Kamis (19/5/2022). Meski sempat berjalan berjalan alot, namun mediasi berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan mediasi akhirnya menemui titik temu dan sepakat untuk berdamai. Saat itu Dimas dan keluarganya dengan tulus meminta maaf atas perbuatannya. Di sisi lain korban ternyata juga akhirnya menerima permintaan maaf korban.

"Tersangka bersama dengan keluarganya telah meminta maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka dan atas kebesaran hati dari korban, kemudian dimaafkan korban, sehingga upaya perdamaian berhasil dilaksanakan. Selain itu, korban telah memberikan biaya pengobatan kepada korban," ujar Danang, Rabu (8/6/2022).

Dikatakan Danang, ada sejumlah pertimbangan sebelum memberikan RJ pada Dimas. Di antaranya tak ada kerugian materiil antara kedua belah pihak, tak mengalami luka fatal, hingga tak mengandung unsur pidana yang berat serta mendapat maaf dari kedua belah pihak.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan Dimas merupakan orangtua tunggal. Sebab, ia telah pisah dengan istrinya pada tahun 2021 dan kini mengasuh buah hatinya seorang diri dengan bekerja sebagai ojek online dan ball boy tenis.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Farriman Isandi Siregar menyatakan, proses RJ itu telah disetujui oleh Jam Pidum Kejagung RI. Melalui RJ-14 (SKP2), penuntutan kepada tersangka pun dihentikan.

"Senin (6/6/2022), Kepala Kejati Jatim menindaklanjuti arahan dari Jam Pidum dengan memberikan persetujuan penerbitan SKP2 dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo segera menerbitkan SKP2 atas nama Dimas Tito Wahyu Nugroho, sehingga proses hukum terhadap diri tersangka tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan," tutur Fariman.

Sementara itu, mengetahui tuntutan pidananya dihentikan, Dimas mengaku sangat bersyukur. Ia menyebut sangat menyesali penganiayaan tersebut. Ke depannya, ia berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

"Jujur, saya menyesal, saat itu hanya emosi sesaat di jalan raya, ego saya terlalu tinggi, saya mohon maaf kepada korban dan keluarga yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut," kata Dimas.




(abq/iwd)


Hide Ads