Bandar Narkoba di Jember Tertangkap, 1 Kg Sabu Senilai Rp 1,5 M Disita

Bandar Narkoba di Jember Tertangkap, 1 Kg Sabu Senilai Rp 1,5 M Disita

Yakub Mulyono - detikJatim
Rabu, 08 Jun 2022 07:03 WIB
Polres Jember tunjukkan barang bukti sabu 1 kilogram
Polres Jember tunjukkan barang bukti sabu 1 kilogram. (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Dua pria diduga kuat merupakan bandar narkoba jenis sabu di Jember ditangkap. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti 1 kilogram lebih sabu senilai Rp 1,5 miliar.

Para bandar narkoba itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan 2 tersangka itu merupakan hasil ungkap operasi penyakit masyarakat (pekat) sejak 23 Mei-3 Juni 2022. Sementara dalam operasi pekat Polres Jember mengamankan 34 tersangka dari berbagai kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari operasi pekat ini kami berhasil mengamankan total 34 tersangka. Tapi untuk kasus peredaran narkoba dari yang kami amankan ada 2 tersangka tangkapan besar bagi kami. Kami amankan 2 tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1,031 gram atau satu kg lebih," kata Hery dirilis di Mapolres Jember, Selasa (7/6/2022).

Hery menjelaskan penangkapan dua bandar narkoba jenis sabu itu berawal dari penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba berinisial MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang.

ADVERTISEMENT

Saat itu pelaku berinisial MNK digerebek di rumahnya. Ketika polisi menjalankan proses penangkapan itu pelaku MNK sampai harus bersembunyi di atap rumahnya.

"Kemudian kami amankan tersangka dan kami melanjutkan dengan melakukan pengembangan kasus. Karena terindikasi ada pengedar yang lebih besar di atasnya," kata Hery.

Dengan mengamankan pelaku pengedar itu Satreskoba Polres Jember akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lain yang merupakan bandar pengedar narkoba di Jember.

"Kami amankan RA umur 27 tahun, dan AM 56 tahun. Mereka sudah bertransaksi 7-8 tahun. Tidak di Jember saja tapi juga di Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan. Wilayah Tapal Kuda dengan narkoba jenis sabu yang dipecah menjadi bungkus-bungkus kecil," ujarnya.

Terkait penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu itu Hery menyampaikan bahwa polisi sampai harus melakukan penggeledahan sejak pukul 10 malam hingga pukul 2 siang.

"Pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu itu di atap rumahnya. TKP di sekitar (kecamatan) Kaliwates. Nanti dari kasus ini akan dikembangkan terus dengan menyisir jaringan bawah juga ke jaringan atas. Tentu ke depan kami akan berkoordinasi dengan Polda," katanya.

"Terkait kasus ini, kami terapkan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda Rp 10 miliar," tegas Hery.




(dpe/iwd)


Hide Ads