Sebanyak 94 warga Nganjuk harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam sejumlah tindak pidana. Sebagian dari mereka terjaring razia operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar dalam waktu 10 hari.
"Jadi kami berhasil mengamankan 94 warga Nganjuk dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat mulai 23 Mei sampai 3 Juni 2022," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Dari 94 tersangka itu ada sebanyak 36 orang yang ditahan dan 58 orang tidak ditahan karena diterapkan tindak pidana ringan (tipiring). Namun, mereka yang ditindak dengan tipiring tetap wajib melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dari 94 tersangka hanya 36 yang kami tahan dan lainnya wajib lapor karena tipiring," kata gusti.
Gusti mengatakan, para tersangka yang ditahan itu berkaitan dengan kasus judi, miras, narkoba, dan juga prostitusi. Dari tangan para tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni miras jenis Arak Jowo (Arjo) 687,6 liter dan 6.984 butir pil koplo.
"Untuk barang bukti miras ada 687,6 liter Arjo dan hampir 7 ribu butir pil koplo," jelas Gusti.
Gusti menambahkan, operasi pekat dengan sasaran miras di Nganjuk merupakan salah satu operasi yang menjadi atensi utama.
"Miras jadi atensi kita karena kriminalitas kebanyakan berawal dari pesta miras," tandasnya.
(dpe/iwd)