PT Meratus Line Buka Suara Soal Putusan PKPU Pengadilan Negeri Surabaya

PT Meratus Line Buka Suara Soal Putusan PKPU Pengadilan Negeri Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 04 Jun 2022 13:56 WIB
Manajemen PT Meratus Line
Manajemen PT Meratus Line (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Manajemen PT Meratus Line akhirnya angkat bicara perihal PKPU Sementara yang diputus pengadilan niaga di PN Surabaya.

Kuasa Hukum PT Meratus Line Arthur, membenarkan bahwa Pihak Bahana Line mengajukan surat penagihan pertama, kemudian PT. Meratus mengirimkan surat balasan atas penagihan tersebut yang menjelaskan bahwa untuk sementara menahan pembayaran (hold) karena ada indikasi kecurangan (fraud) yang melibatkan pihak PT. Bahana Line dan PT. Bahana Ocean Line di mana masih dalam penyidikan internal PT. Meratus line,

"Bahwa kemudian pihak Bahana Line tidak merespons positif atas surat tersebut," kata Yudha kepada detikJatim, Jumat (3/6/2022).

Yudha menyatakan, PT. Meratus juga telah melakukan upaya hukum pidana di Polda Jatim terkait fraud atau dugaan kecurangan yang melibatkan PT. Bahana Line di dalam kecurangan tersebut dengan LP nomor laporan TBL/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 9 Februari 2022.

Bahwa kemudian pihak Bahana Line tetap mengajukan somasi kedua dan berlanjut ke pengajuan PKPU. "Pihak meratus juga telah mengajukan gugatan wanprestasi terkait permasalahan tersebut di PN Surabaya, dengan No. Perkara 455/Pdt.G/2022/PN. SBY tanggal 9 Mei 2022" ujarnya.

Yudha menyatakan, berdasarkan indikasi fraud itu, pihaknya langsung melakukan penyidikan internal. Maka dari itu, ia menyayangkan pihak Bahana Line yang tidak berkomunikasi dengan baik dengan Klien kami.

"Sesungguhnya, kami menyayangkan adanya permohonan PKPU oleh Bahana Grup, dalam hal ini Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang telah mengetahui adanya penyelidikan fraud secara internal, sebagai komitmen awal untuk patuh atas anti korupsi, anti suap, dan anti TPPU sebagai rekan bisnis yang tertuang dalam kode etik bisnis rekanan bisnis," ujarnya.

Meski begitu, Yudha mengaku pihaknya tak tinggal diam. Sebab, tengah melakukan seluruh upaya hukum terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Bahana Line.

"Jadi, kami adalah perusahaan solven, yang tidak kesulitan dalam melakukan pembayaran kepada krediturnya, PT Meratus bukan tidak mau melakukan pembayaran terhadap tagihan dari Bahana Line, tetapi menghold pembayaran tersebut karena masih dalam penyelidikan internal terkait adanya dugaan fraud yang melibatkan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line," tuturnya.

PKPU Sementara yang telah diputus PN Surabaya, pihaknya menyatakan juga melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan itu. Namun, pihaknya menaati putusan pengadilan niaga pada PN Surabaya.

"Upaya hukum kasasi akan kita tempuh, karena pihak meratus dalam perkara ini adalah pihak yang sangat dirugikan," ujarnya.

"Kami mengimbau kepada para kreditur-krediturnya agar tidak mudah terpancing atas pemberitaan dan informasi informasi yang keliru seputar proses PKPU tersebut dan apabila mendengar atau memperoleh informasi tersebut agar berkenan langsung menghubungi kami untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi langsung kepada Manajemen Meratus, sehingga tidak mempengaruhi hubungan bisnis dengan rekan bisnis yang telah dibangun bertahun tahun lamanya," lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Meratus Line, Slamet Raharjo mengatakan, dengan adanya putusan PKPUS oleh PN Surabaya, pihaknya telah terlebih dulu 'melawan' dengan melayangkan laporan pada kepolisian di Polda Jatim.

"Hal ini merupakan keputusan dari manajemen dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik bisnis dan kebijakan anti suap dan korupsi oleh vendor tersebut, sebelum dinyatakan berada di PKPUS, pada Februari 2022, kami telah merespon surat pembayaran vendor dan memberitahukan tentang kondisi dari perusahaan kami," katanya.

Untuk langkah hukum, Slamet menyatakan, Meratus Line merupakan perusahaan logistik maritim di Indonesia. Begitu juga dengan Bahana Line.

Maka dari itu, ia menyatakan wajib menjunjung tinggi tata kelola dengan prinsip-prinsip transparasi dan akuntabilitas. Dengan adanya hal tersebut, pihaknya lantas mencari dan mengambil langkah hukum yang jelas.

Catatan redaksi: setelah berita sebelumnya tayang https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6109590/pt-meratus-line-buka-suara-soal-putusan-pkpu-pengadilan-negeri-surabaya narasumber mengajukan permintaan revisi.


(dte/dte)


Hide Ads