Kuasa Hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetya dan Prasetyo Dekryanto membenarkan pihak PT Bahana Line memang melakukan somasi kepada pihak kliennya. Namun, ia mengaku pihaknya telah melayangkan jawaban.
"Waktu itu Bahana Line mengirimkan somasi pada meratus, kemudian kami balas yang pada intinya bahwa kami meng-hold (menahan) pembayaran tersebut, karena ada dugaan fraud yang melibatkan pihak Bahana Line," kata Yudha kepada detikJatim, Jumat (3/6/2022).
Yudha menyatakan berdasarkan indikasi fraud itu, pihaknya langsung melakukan penyidikan internal. Maka dari itu, ia menyayangkan pihak Bahana Line yang tidak berkomunikasi dan tidak membalas surat mengenai tanggapan tersebut.
"Malah mengajukan somasi kedua dan PKPU, tapi sebelum pengajuan itu, kami sudah melaporkan pidana ke Polda Jatim dengan indikasi adanya kecurangan yang dilakukan Bahana Line, serta gugatan perdata terkait wanprestasi," jelasnya.
Meski begitu, Yudha mengaku pihaknya tak tinggal diam. Sebab, saat ini pihaknya tengah melakukan seluruh upaya hukum terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Bahana Line.
"Jadi, sebenarnya kami ini perusahaan yang survive dan tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran, bukan tidak mampu membayar, tapi kami tidak mau, kami hold karena ada indikasi fraud yang merugikan pihak Meratus, dan kerugian perusahaan kami sangat besar, kami masih berjalan seperti biasa dan sama sekali tidak ada masalah dengan kreditur," tuturnya.
Sedangkan menanggapi PKPU Sementara yang telah diputus PN Surabaya, Yudha menyatakan juga akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan itu. Namun, pihaknya tetap akan menaati putusan Pengadilan Niaga di PN Surabaya.
"Hukum kasasi kan diperbolehkan, karena pihak kami adalah yang sangat dirugikan sebenarnya," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Meratus Line, Slamet Raharjo mengatakan, dengan adanya putusan PKPUS oleh PN Surabaya, pihaknya telah terlebih dulu 'melawan' dengan melayangkan laporan pada kepolisian di Polda Jatim. Sebab hal itu menunjukkan ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik.
"Hal ini merupakan keputusan dari manajemen dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik bisnis dan kebijakan anti suap dan korupsi oleh vendor tersebut, sebelum dinyatakan berada di PKPUS, pada Februari 2022, kami telah merespon surat pembayaran vendor dan memberitahukan tentang kondisi dari perusahaan kami," katanya.
Slamet menambahkan Meratus Line merupakan perusahaan logistik maritim di Indonesia. Begitu juga dengan Bahana Line. Untuk itu, keduanya wajib menjunjung tinggi tata kelola dengan prinsip-prinsip transparasi dan akuntabilitas. Dengan adanya hal tersebut, pihaknya nantinya bisa mencari dan mengambil langkah hukum yang jelas.
"Kami mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang berjalan, yang jelas perusahaan kami dalam keadaan sehat untuk beragam kegiatan logistik, kami imbau pada para kreditur untuk tidak mudah terpancing terkait PKPUS tersebut, bisa langsung mengonfirmasi pada manajemen kami, sehingga tidak mempengaruhi rekan bisnis yang sudah berjalan bertahun-tahun lamanya," ujar dia
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gunawan Tri Budiono telah memutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon, PT. Meratus Line. Hal tersebut berdasarkan putusan dari nomor perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY.
(abq/iwd)