Demo Pelaku KDRT Dihukum Ringan di PN Kediri Ricuh

Demo Pelaku KDRT Dihukum Ringan di PN Kediri Ricuh

Andhika Dwi - detikJatim
Kamis, 02 Jun 2022 17:50 WIB
Demo di PN diwarnai kericuhan
Massa demo di Kediri ricuh (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri diwarnai kericuhan. Massa menuntut pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dihukum berat.

Massa merasa kecewa setelah pihak pengadilan membatasi jumlah mediator aksi. Selain itu, mereka juga kecewa dengan sikap represif aparat keamanan. Akibatnya, aksi saling dorong antara massa dengan aparat pun tak terhindarkan.

Massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri meminta hakim PN Kediri menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus KDRT yang dialami Sundari. Pasalnya, pada Desember 2021 lalu, pelaku KDRT pada Sundari, warga Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri hanya dituntut 7 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut massa, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kekerasan yang dialami korban. Selain sudah diselingkuhi, korban juga ditelantarkan bersama tiga anaknya selama tujuh tahun tanpa diberi nafkah.

Tuntutan jaksa juga jauh lebih ringan dari ancaman pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Massa khawatir ada dugaan unsur suap dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

Korlap aksi Tomi Ariwibowo mengatakan dalam kasus ini seharusnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Sedangkan pelaku hanya dituntut dengan masa hukuman tujuh bulan penjara. Kami menilai tuntutan JPU tersebut tidak sebanding dengan kekerasan yang dialami oleh korban," kata Tomi. Kamis (2/5/2022)

Sementara itu, pendamping korban, Indah mengatakan pihaknya meminta hakim untuk kembali mempertimbangkan tuntutan JPU yang terlalu ringan.

"Setidaknya pelaku dituntut dua sampai tiga tahun penjara. Selain KDRT, korban juga sudah ditelantarkan selama tujuh tahun," ujar Indah.

Kasus KDRT yang dialami korban Sundari kini masuk dalam tahap pledoi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pekan depan, massa akan melakukan aksi serupa untuk mengawal jalannya sidang putusan.

Diketahui, Sundari menjadi korban kekerasan yang dilakukan Agus Arifin, suaminya. Agus telah ditahan anggota Sat Reskrim Polres Kediri pada 5 April 2022 lalu. Pelaku dilaporkan atas dua perkara, selain KDRT juga penelantaran anak.




(hil/iwd)


Hide Ads