Ngaku Cemburu dan di Bawah Pengaruh Sabu, Suami di Lamongan Pukuli Istri

Ngaku Cemburu dan di Bawah Pengaruh Sabu, Suami di Lamongan Pukuli Istri

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 26 Apr 2022 14:54 WIB
Suami penganiaya istri di Lamongan
Suami penganiaya istri di Lamongan. (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan - Seorang suami di Lamongan tega menganiaya istrinya. Tidak hanya memukul, pelaku juga melakukan beberapa aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban seperti melemparkan piring hingga menyundutkan rokok yang menyala.

Pelaku KDRT itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria itu adalah Sigit Setiawan (39) warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Lamongan. Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena dibakar rasa cemburu.

"Kejadiannya Selasa 5 Maret sekira pukul 11.00 WIB. Saat istrinya sedang di rumah kemudian pelaku meminta kepada korban untuk diambilkan makan," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Selasa (26/4/2022).

Pada saat bersamaan, pelaku bertanya kepada korban "Awakmu lo nduwe handphone, kan? Mok gawe hubungi lananganmu ta? (Kamu punya handphone, kan? Kamu pakai hubungi laki-laki lain kah?).

Mendapat pertanyaan ini, korban menjawab "Gak duwe handphone mas" (tidak punya handphone, mas). Mendengar jawaban itu, suami merasa kesal karena tidak percaya jika istrinya itu tidak mempunyai handphone.

"Karena sudah tersulut emosi, pelaku langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara melemparkan piring ke arah korban hingga mengenai lengan korban," ujar Kapolres.

Akibat dilempar piring itu, korban mengalami luka memar. Tidak cukup sampai di situ, saat korban atau istrinya hendak pergi meninggalkan rumah, pelaku mencakar wajah korban menggunakan tangannya hingga mengenai pipi korban sebelah kiri.

"Pelaku kembali melakukan KDRT pada keesokan harinya, menyundut lengan sebelah kanan korban dengan menggunakan rokok yang menyala hingga mengakibatkan luka bakar," ujarnya.

Miko juga menyebutkan, pelaku pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya pada Maret 2022 dengan menyiramkan air panas rebusan mie instan hingga mengenai lengan tangan dan lutut sebelah kanan sang istri hingga melepuh.

Takut nyawanya terancam, atau tersangka melalukan penganiayaan lagi, korban akhirnya melaporkan suaminya atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dari pengakuan korban, kata Miko, ulah tersangka yang kerap menyiksa korban itu diduga akibat pengaruh narkoba, terutama sabu.

"Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di ruang unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan. Usai mengakui perbuatannya dan telah memenuhi unsur, selanjutnya dilakukan penangkapan," tuturnya.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) tentang undang-undang RI nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) buah pecahan piring.

"Ancaman hukumannya, selama-lamanya 5 tahun penjara," kata Komang.


(dpe/fat)


Hide Ads