Rekonstruksi Kecelakaan, Saksi Bongkar Kecepatan Gila Bus Ardiansyah

Rekonstruksi Kecelakaan, Saksi Bongkar Kecepatan Gila Bus Ardiansyah

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 02 Jun 2022 14:45 WIB
Saksi selamat laka bus dihadirkan
Saksi selamat laka bus dihadirkan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Salah satu penumpang selamat dari kecelakaan maut bus PO Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) dihadirkan dalam rekonstruksi, Kamis (2/6/2022). Dalam kesaksiannya, bus bernopol S 7322 UW itu melaju dalam kecepatan 'gila' sebelum menabrak tiang VMS di KM 712.400A.

Reka ulang digelar sekitar pukul 11.15 hingga11.30 WIB di lokasi kecelakaan KM 712.400A Tol Sumo, Desa Canggu, Jetis, Kabupaten Mojokerto. Rekonstruksi melibatkan petugas gabungan Satlantas Polres Mojokerto Kota, Kejaksaan, pengelola Tol Sumo, serta pengacara tersangka.

Petugas juga menghadirkan tersangka Ade Firmansyah (29), sopir bus Ahmad Ari Ardiyanto (31), serta penumpang bus yang selamat, Mujianah (54). Ketiganya diminta memperagakan beberapa adegan sebelum kecelakaan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan saksi korban (Mujianah) menyatakan laju bus saat itu kurang lebih 120 (km/jam)," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian kepada wartawan di lokasi.

Ferdi menjelaskan Mujianah sempat melihat kecepatan bus karena sempat melihat spidometer bus sebelum terjadi kecelakaam. Menurutnya, saat itu bus dalam perjalanan dari rest area Caruban, Madiun. Mujianah duduk persis di belakang sopir bersebelahan dengan suaminya, Nura'i (58), warga Benowo 3, RT 2 RW 2, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya.

ADVERTISEMENT

Karena khawatir dengan kecepatan tinggi bus, Mujianah lantas menyampaikan kepada suaminya. Namun, mendiang Nura'i memintanya untuk tidur saja. Mujianah baru terbangun setelah bus menabrak tiang VMS di KM 712.400A.

"Kalau 120 (km/jam) melebihi batas kecepatan, batas kecepatan maksimal 100 (km/jam)," terang Ferdi.

Namun, Ferdi belum bisa memastikan kecepatan Bus Ardiansyah saat menabrak tiang VMS. Karena saksi mata, Mujianah tertidur saat kecelakaan terjadi.

"Kalau melihat kondisi bus (rusak berat), kemungkinan kecepatan tinggi. Kalau kecepatan rendah tidak separah itu," tandas Ferdi.

Kesaksian Mujianah sudah tertuang di berkas perkara kecelakaan maut Bus Ardiansyah. Sehingga tidak ada fakta baru yang terungkap dari rekonstruksi siang tadi.

Bus Ardiansyah nopol S 7322 UW yang dikemudikan kernet bus, Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya melaju dari barat ke timur atau dari arah Caruban, Madiun ke Surabaya. Sampai di KM 712.400A Tol Sumo pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena Ade tertidur lelap.

Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol, lalu menabrak fondasi tiang VMS. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk beserta fondasinya.

Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 16 penumpang tewas. Selain itu, 16 penumpang dan 1 kernet bus terluka. Sedangkan sopir bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat karena tidur di bagasi bus saat kecelakaan terjadi. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut.

Polisi telah menetapkan Ade sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Ia dijerat dengan pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tersangka belum ditahan karena masih menjalani pemulihan di kantor Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota.




(abq/dte)


Hide Ads