Kecelakaan Bus Ardiansyah bernopol S 7322 UW yang menabrak fondasi tiang VMS di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), direkonstruksi, Kamis (2/6/2022). Tersangka dan sejumlah saksi dihadirkan untuk memerankan sejumlah adegan. Mulai rombongan wisatawan berangkat sampai kecelakaan terjadi.
Reka ulang digelar sekitar pukul 11.15 WIB hingga 11.30 WIB. Rekonstruksi melibatkan petugas gabungan Sat Lantas Polres Mojokerto Kota, Kejaksaan, Satuan PJR, serta pengacara tersangka. Petugas juga menghadirkan tersangka Ade Firmansyah (29), sopir bus Ahmad Ari Ardiyanto (31), serta penumpang bus yang selamat, Mujianah (54).
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio mengatakan, hanya 3 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi siang ini. Yaitu mulai dari Bus Ardiansyah berangkat mengangkut 32 penumpang dari Benowo, Surabaya menuju ke Dieng, Wonosobo dan Malioboro, Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, rombongan mampir di rest area Ngawi dan Caruban, Madiun dalam perjalanan pulang ke Surabaya. Ade yang statusnya hanya kernet, nekat mengambil alih kemudi bus di rest area Caruban karena sopir bus tertidur pulas di bagasi belakang.
Bus pariwisata sarat penumpang itu akhirnya menabrak tiang Variable Message Sign (VMS) di KM 712.400A Tol Sumo. Tersangka Ade juga memperagakan adegan setelah kecelakaan.
Ia berbaring di tengah jalan tol dengan kondisi luka di kaki kiri setelah keluar dari bus yang terguling. Sedangkan sopir bus, Ari keluar dari bagasi belakang dalam kondisi selamat pascakecelakaan.
"Ada tiga adegan, berangkat dari Benowo ke Dieng, ke Malioboro, kemudian ke Ngawi, Caruban. Diambil alih kernetnya di rest area Caruban untuk melanjutkan perjalanan pulang ke Surabaya hingga terjadi kecelakaan menabrak tiang," kata Heru kepada wartawan di lokasi, Kamis (2/5/2022).
Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian menjelaskan, tidak ada fakta baru yang muncul dari rekonstruksi siang ini.
![]() |
"Tidak ada temuan baru, sudah sesuai berkas perkara," jelasnya.
Hal senada disampaikan Pengacara Tersangka, Sucahyo. Menurutnya, pengakuan Ade sudah sesuai dengan adegan dalam reka ulang. "Pengakuannya persis dalam rekonstruksi. Dia berangkat mengemudi karena sopirnya tertidur di bagasi. Kemudian terjadi kecelakaan," tandasnya.
Sebelumnya, Bus Ardiansyah nopol S 7322 UW yang dikemudikan kernet bus, Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya melaju dari barat ke timur atau dari arah Caruban, Madiun ke Surabaya. Sampai di KM 712.400A Tol Sumo pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena Ade tertidur lelap.
Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol, lalu menabrak fondasi tiang VMS. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk beserta fondasinya.
Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 16 penumpang tewas. Selain itu, 16 penumpang dan 1 kernet bus terluka. Sedangkan sopir bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat karena tidur di bagasi bus saat kecelakaan terjadi. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut.
Polisi telah menetapkan Ade sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Ia dijerat dengan pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tersangka belum ditahan karena masih menjalani pemulihan di kantor Unit Laka Sat Lantas Polres Mojokerto Kota.
(hil/dte)