Muncikari di Surabaya Ditangkap Usai Transaksi dengan Pria Hidung Belang

Muncikari di Surabaya Ditangkap Usai Transaksi dengan Pria Hidung Belang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 02 Jun 2022 02:06 WIB
Muncikari MJ yang dibekuk di sebuah warkop Giras Surabaya saat menunggu pelanggannya main.
Muncikari MJ yang dibekuk di sebuah warkop Giras Surabaya saat menunggu pelanggannya 'main'. (Foto: Dok Polsek Tambaksari)
Surabaya -

Polisi meringkus seorang muncikari. Pria bernama MJ itu dibekuk di sebuah warkop giras di sekitar Jalan Taman Putro Agung Surabaya. Ia dibekuk saat sedang menunggu pelanggannya 'main' dengan PSK anak buahnya.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akhyar mengatakan penangkapan terhadap pria berusia 49 tahun itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya bisnis prostitusi terselubung.

"Petugas langsung menuju warung giras depan hotel dekat Kaza Mall dan langsung mencari pria muncikari itu," kata Akhyar, Rabu (1/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi melakukan penyelidikan. Sabtu (28/5/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB para petugas tiba di Warkop Giras itu dan langsung bertemu MJ.

"Saat berada di lokasi, yang bersangkutan (MJ) sedang menunggu PSK-nya dan tamunya yang sedang melakukan hubungan badan di dalam hotel. Setelah saksi (PSK) dan tamunya usai, langsung kami interogasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Seketika itu, MJ beserta PSK dan pria hidung belang itu diamankan dan dibawa ke Polsek Tambaksari untuk diproses lebih lanjut. Selama proses interogasi, para saksi mengakui telah menggunakan jasa MJ.

MJ yang warga Kupang Gunung Timur Surabaya itu tak bisa berdalih lagi. Ia mengaku mematok tarif jasa PSK itu hingga jutaan rupiah. "Yang bersangkutan (MJ) mengakui memasang tarif Rp 1.700.000 per 1 hingga 2 jam," tuturnya.

Dari jumlah itu MJ dan para pekerjanya membagi hasil. Ia mengatakan, PSK yang ia pekerjakan memperoleh Rp 500.000. Sisanya, yakni Rp 1.200.000 untuk dirinya sendiri.

Ketika dikroscek lebih detail, MJ mengaku menawarkan PSK-nya melalui postingan di medsos. Ketika ada calon pengguna tertarik, langsung diajak berbincang lewat Direct Message (DM) atau WhatsApp.

"Mereka tawar menawar antara pengguna jasa dengan tersangka. Setelah sepakat, ditentukan waktu dan tempatnya, kemudian transaksi berlangsung," katanya.

Kepada penyidik, MJ mengaku baru sekali melakukannya. Alasannya, sedang butuh uang tambahan untuk keperluan sehari-hari.

Selain mengamankan MJ, petugas juga menyita smartphone warna putih, uang tunai Rp 400.000, 1 sprei warna putih, hingga handuk warna putih sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya, MJ dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Juncto Pasal 506 KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.




(dpe/iwd)


Hide Ads