Muncikari Asal Bengkulu Bermodus Prostitusi Kos Dibekuk di Surabaya

Muncikari Asal Bengkulu Bermodus Prostitusi Kos Dibekuk di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 01 Jun 2022 22:59 WIB
Muncikari prostitusi di kos-kosan di Surabaya
Muncikari prostitusi di kos-kosan di Surabaya. (Foto: Dok Polrestabes Surabaya)
Surabaya -

Polisi kembali membongkar praktik prostitusi di Surabaya. Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi kali ini polisi meringkus seorang muncikari berinisial NG (34).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan penangkapan pelaku berlangsung pada Jumat (20/5) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kos di Surabaya.

Mirzal menjelaskan mulanya polisi mendapat informasi prostitusi itu lewat Facebook. Pelaku yang berasal dari Lokasari, Lebing, Bengkulu itu terang-terangan menjajakan korbannya DDA (22) warga Ketapang, Banyuwangi kepada para pria hidung belang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memperdagangkan korban melalui media sosial Facebook," kata Mirzal saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (1/6/2022).

Saat dikroscek lebih lanjut, pelaku memiliki 2 anak buah yang biasa melayani tamu.

ADVERTISEMENT

Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes dipimpin Kanit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo dan Kasubnit Ipda Tri Wulandari mendatangi rumah kos pelaku. Petugas mendapati seorang laki-laki sedang berhubungan badan dengan salah satu anak buah NG.

"Kemudian, para pelaku itu dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Muncikari prostitusi di kos-kosan di SurabayaBarang bukti prostitusi di kos-kosan di Surabaya. (Foto: Dok Polrestabes Surabaya)

Dalam proses pemeriksaan, NG mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mematok tarif Rp 800.000 untuk setiap kali melayani tamunya.

"Menurut keterangan korban, dia telah dijual oleh pelaku dengan tarif Rp 800.000," kata Mirzal.

Dari jumlah itu, pelaku meminta jatah 10% dari setiap pelanggan atau sekitar Rp 80.000. "Tersangka mendapatkan bagian 10% dari tarif itu," katanya.

Mengenai praktik prostitusi yang ia jalankan, kepada polisi NG mengaku belum lama melakukan bisnis itu. Tapi ia mengakui kerap dapat tamu beberapa kali dalam sepekan.

"Pengakuannya sudah 2 bulan kos dan bisnis itu, katanya seminggu bisa 2 kali," ujar Mirzal.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita uang Rp 800.000, alat kontrasepsi, hingga sebuah smartphone sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya, NG dijerat pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads