Ulah Perempuan Jember Bikin Video Porno di TikTok Berujung Laporan ke Polisi

Ulah Perempuan Jember Bikin Video Porno di TikTok Berujung Laporan ke Polisi

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 05 Apr 2022 03:59 WIB
Viral perempuan muda di Jember rekam sendiri aksi masturbasi
Warga melapor ke polisi soal perempuan bikin video porno (Foto: Yakub Mulyono)
Jember -

Seorang perempuan warga Dusun Gumuk Kerang, Desa/Kecamatan Ajung, Jember dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pornografi. Perempuan itu diduga merekam aktivitasnya bermasturbasi dan disebar melalui media sosial TikTok.

"Kami datang ke Polres (Jember) untuk menyampaikan pengaduan masyarakat. Soal viralnya video yang menyebar di (Lingkungan) Gumuk Kerang," kata salah seorang warga, Agus Mahendra kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (4/4/2022).

Video itu diduga sengaja direkam sendiri oleh pelaku. Video berdurasi kurang lebih 3 menit 17 detik itu mempertontonkan pelaku dalam keadaan telanjang sedang masturbasi. Video diduga pelaku yang baru berusia kisaran 21 tahun itu sejak 2 minggu ini tersebar di warga sekitar dan dinilai meresahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Video ini meresahkan, karena mempertontonkan cuplikan video soal tindakan amoral. Yang melakukan adalah masyarakat Gumuk Kerang sendiri," ungkap Agus.

"Kami resah karena video ini tersebar di masyarakat. Khususnya di wilayah kami. Karena anak-anak di lingkungan kami tahu dan tersebar sejak 2 minggu yang lalu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Video sendiri itu tersebar di medsos Tiktok. Namun Agus mengaku lupa nama akunnya.

"Saya lupa nama akun TikTok-nya, tapi durasinya sekitar 3 - 4 menit. Terduga pelaku single (sendiri), dulu mungkin pernah berkeluarga atau punya suami. Kemudian ada video itu dan meresahkan warga," tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan tersebut.

"Sementara kami masih terima laporannya. Untuk nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tentunya itu nanti juga dilakukan (pemeriksaan saksi). Untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mohon waktu," kata Komang.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads