Ada sekitar 5 kasus yang dilaporkan untuk dapat diselesaikan secara restorative justice di Blitar. Laporan 5 kasus itu terjadi selama Januari hingga Mei 2022. Namun, hanya ada satu kasus yang berhasil selesai dalam restorative justice itu.
"Ada sekitar 5 kasus yang didaftarkan untuk restorative justice. 5 kasus ini dari Januari 2022 sampai dengan saat ini," ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Blitar Faetony saat dikonfirmasi detikjatim, Jumat (27/5/22).
Faetony mengatakan dari 5 kasus itu hanya ada satu kasus yang berhasil diselesaikan melalui restorative justice. Sementara, empat kasus lainnya gagal dan tetap berproses di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu kasus yang berhasil restorative justice itu yakni tindak pidana percobaan pencurian tabung gas elpiji oleh seorang kakek di Kecamatan Talun," imbuhnya.
Seperti diketahui, penyelesaian kasus melalui restorative justice dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Syarat itu adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima tahun, dan kerugian atas tindak pidana kurang dari Rp 2,5 juta.
Faetony menambahkan restorative justice juga bisa gagal atau tidak berhasil. Itu karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Seperti misalnya, korban tidak ingin melanjutkan restorative justice tersebut. Sehingga, kasus tetap berlanjut ke pengadilan.
"Yang jelas kami mendukung upaya restorative justice yang sesuai dengan ketentuan, dan mengupayakan kondisi damai pada masyarakat," pungkasnya.
(iwd/iwd)