Bus Tertabrak KA di Tulungagung Tewaskan 6 Orang, Sopir Divonis 10 Bulan Bui

Bus Tertabrak KA di Tulungagung Tewaskan 6 Orang, Sopir Divonis 10 Bulan Bui

Adhar Muttaqien - detikJatim
Selasa, 31 Mei 2022 16:11 WIB
bus tertabrak kereta api di tulungagung
Sopir Bus Harapan Jaya divonis 10 bulan (Foto: Adhar Muttaqien)
Tulungagung -

Sopir bus Harapan Jaya yang menyebabkan bus tertabrak Kereta Api Dhoho divonis 10 bulan penjara. Kecelakaan tersebut menyebabkan enam penumpang tewas dan belasan luka-luka.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan sidang putusan terhadap terdakwa Septianto Dhany Istyawan (34), warga Desa Mulyosari, Pagerwojo, Tulungagung tersebut, digelar secara daring dari tiga lokasi terpisah, yakni Pengadilan Negeri Tulungagung, kejaksaan serta Lapas Tulungagung.

"Sidang putusan hari ini tadi, tadi sidangnya online, terdakwa di lapas, kami (JPU) di kejaksaan dan majelis hakim di pengadilan. Hasilnya, hakim menyatakan terdakwa bersalah dan divonis 10 bulan penjara," kata Agung Tri Radityo, Selasa (30/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pidana denda Rp 3 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan dua bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Agung Pambudi menyatakan pikir-pikir.
"Dengan pikir-pikir itu, masih ada waktu tujuh hari untuk kami memutuskan banding atau menerima putusan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan vonis 10 bulan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU Tulungagung satu tahun penjara. Dengan putusan itu jaksa menganggap usulan putusan melalui tuntutan masih terlalu tinggi.

"Sehingga majelis hakim memutus dengan 10 bulan penjara," imbuhnya.

Agung menjelaskan, dalam perkara kecelakaan yang menewaskan enam orang itu, pihaknya mengakui hanya menuntut satu tahun penjara. Hal itu terjadi karena pihak keluarga korban dengan pengemudi telah terjadi perdamaian dan sepakat untuk menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan.

"Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak saling menuntut dan menganggap kecelakaan itu sebagai musibah," kata Agung.

Sebelumnya Minggu (27/2/2022) pukul 5.16 WIB Bus Harapan Jaya AG 7679 US yang dikemudikan Septianto Dhany Istyawan tertabrak Kereta Api Dhoho di perlintasan Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

Saat itu tiga unit bus pariwisata hendak berangkat ke Kota Batu usai menjemput karyawan dan keluarga pabrik plastik di sisi barat rel kereta. Selanjutnya bus secara beriringan bergerak ke timur dan melintasi rel kereta api, bus pertama berhasil melintas, namun saat bus kedua berada di atas rel dari arah selatan melaku KA Dhoho, akibatnya tabrakan pun tak terelakkan.

Akibat kecelakaan tersebut 6 penumpang bus meninggal dunia, sedangkan 13 lainnya mengalami luka-luka.




(iwd/iwd)


Hide Ads