Seorang pria paruh baya memperkosa anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Pemerkosaan itu membuat korban hamil 6 bulan.
Pelaku adalah SP, warga Kademangan. Pria 56 tahun itu dilaporkan orang tua korban yang berlanjut dengan penangkapan terhadap pelaku.
"Yang bersangkutan ditangkap karena diduga menghamili remaja 15 tahun yang merupakan anak tetangganya. Orang tua yang melapor," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (12/3/22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tika menjelaskan awalnya orang tua EN curiga terhadap perubahan tubuh korban beberapa bulan terakhir. Kemudian, orang tua korban membelikan alat tes kehamilan dan diketahui hasilnya positif. Artinya korban tengah mengandung.
"Setelah didesak orang tuanya, akhirnya korban mengaku jika pernah diperkosa oleh tetangganya saat korban membeli jajanan di toko pelaku," imbuhnya.
"Kejadiannya terjadi pada Agustus tahun lalu, tapi baru lapor sekarang. Korban saat ini sedang hamil 6 bulan. Orangtua tidak terima, akhirnya melapor karena anaknya sudah diperkosa lebih dari sekali oleh pelaku," jelas Tika.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang - Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(iwd/iwd)