Terdakwa Kasus Suap Pengaturan Skor Liga 3 Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Kasus Suap Pengaturan Skor Liga 3 Jalani Sidang Perdana

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 23 Mei 2022 20:05 WIB
Terdakwa pengaturan skor Liga 3 disidang
Terdakwa pengaturan skor Liga 3 saat sidang (Foto: Dok. Kejari Malang)
Malang -

Tiga terdakwa kasus pengaturan skor Liga 3 menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Malang melalui telekonferensi. Para Terdakwa didakwa dengan pasal suap yang dibacakan jaksa.

Ketiga terdakwa yakni yakni YBSA (51) warga Karangploso, Kabupaten Malang, DYPN (33), warga Jambangan, Kota Surabaya, dan FA (46), warga Klojen, Kota Malang.

"Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kasi Intelijen Kejari Malang, Eko Budisusanto, Senin (23/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menuturkan jika perkara suap bermula saat digelar pertandingan Liga 3 PSSI zona Jawa Timur. Laga tersebut berlangsung dari tanggal 3 Nopember 2021 hingga 16 Desember 2021.

"Dimana dalam aturan Liga 3 Zona Jatim 2021 berlaku internasional yaitu semua yang terlibat dalam suatu pertandingan wajib menjalankan tugas masing-masing, berlaku jujur, dan adil sesuai kemampuan dan skill dan tidak membohongi publik," paparnya.

ADVERTISEMENT

Kasus suap yang menjerat terdakwa terjadi pada pertandingan Gresik Putra FC atau Gestra FC Gresik dengan Persema Malang di stadion Gajayana, Kota Malang, Senin (15/5/2022), pukul 13.30 WIB.

Namun, sebelum pertandingan tepatnya pada Minggu (14/5/2022), ketiga terdakwa mengatur pertemuan. Ini dilakukan untuk mengkondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah pada saat melawan Persema FC.

Saat itu, terdakwa YBSA sebagai Manajer Persema FC menghubungi saksi EW oknum bendahara Gresik Putra. Tujuannya untuk mengatur running pertandingan agar Persema FC menang.

Tak tanggung-tanggung, saksi EW mendapat iming-iming uang sebesar Rp 30 juta dan diyakinkan oleh terdakwa FA. Karena tidak direspons oleh saksi EW, terdakwa FA selanjutnya menghubungi saksi HPS (pemain Gresik Putra) dengan iming-iming uang sebesar Rp 20 juta.

"Tujuannya agar Persema FC menang dalam pertandingan tersebut," beber Eko.

Menurut Eko, dari hasil penyidikan perbuatan serupa kembali terjadi saat pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim kembali digelar pada 3 Nopember 2021 sampai dengan 16 Desember 2021.

Terdakwa DYPN yang mengetahui adanya pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra dari aplikasi judi online. Kemudian bersama-sama HP (DPO) menghubungi saksi EW selaku bendahara Gresik Putra untuk mengkondisikan jalannya pertandingan dengan cara Gresik Putra kalah full time melawan NZR Sumbersari.

Sebagai imbalan, uang sebesar Rp 70 juta akan diberikan dari pertandingan yang dihelat pada 12 Nopember 2021 itu. Sidang sendiri akan digelar pada Rabu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Sidang ditunda pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Eko.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads