Ini Langkah Polisi Kembangkan Kasus Ekspor 121 Ton Minyak Goreng

Ini Langkah Polisi Kembangkan Kasus Ekspor 121 Ton Minyak Goreng

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 21 Mei 2022 12:25 WIB
Polisi dan Bea Cukai bongkar kontainer isi minyak goreng yang akan diekspor ke Timor Leste dari Surabaya.
Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim
Surabaya -

Polisi masih mengembangkan kasus ekspor 121 ton minyak goreng kemasan yang dibongkar pada Kamis (12/5/2022) lalu. Hingga kini, polisi masih mendalami pemeriksaan pada 2 tersangka yang bakal mengekspor minyak goreng kemasan sekitar 10.234 karton dari Terminal Teluk Lamong Surabaya ke Timor Leste.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengamini hal tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum R (60) dan E (44) yang diduga melakukan ekspor barang berupa minyak goreng. Padahal, sudah ada Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta produk turunannya.

"Kami masih lakukan pemeriksaan R dan beberapa saksi dari penyedia minyak goreng, tersangka masih 2," kata Arief saat ditemui, Sabtu (21/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain 2 tersangka, Arief menyebut masih melakukan pendalam terhadap belasan saksi lainnya. Ia berharap, hal tersebut segera rampung.

"Total 11 (saksi), termasuk 2 tersangka, ini lagi proses pemeriksaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Arief menjelaskan, hal tersebut tak berpengaruh atau tak ada kaitannya dengan kebijakan ekspor baru. Sebab, kejadian dan regulasi anyar dikeluarkan di waktu yang berbeda.

"Tidak berpengaruh, Mas, karena kejadian itu waktunya berbarengan dengan larangan itu," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menggagalkan upaya ekspor 121 ton minyak goreng kemasan ke Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong Surabaya. Ada 8 kontainer berisi 10.234 karton memuat minyak goreng kemasan yang telah disita petugas.

Untuk memuluskan proses ekspor ilegal itu para pelaku diduga sengaja melaporkan jenis barang berbeda saat mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai. Kasus ini dirilis langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto hingga Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Terminal Teluk Lamong Surabaya.




(hil/hil)


Hide Ads