Sungguh bejat perbuatan TS. Bapak berusia 58 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 4 tahun. Warga Kecamatan Sidorejo, Magetan ini langsung diamankan polisi.
"Betul kita amankan pelaku TS karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri," ujar Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Kamis (19/4/2022).
Perbuatan pelaku, dilakukan saat korban sedang tidur di tengah diapit bersama istrinya. Sang istri mengetahui perbuatan cabul suaminya saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan oleh pelaku saat malam hari korban tidur. Posisinya itu pelaku tidur bersama istri dan anaknya atau korban. Jadi korban di tengah," kata Budi.
Budi menjelaskan, ibu korban sempat menginterogasi pelaku hingga ia mengakui perbuatannya. Kepada polisi, TS mengaku ia khilaf melakukan aksinya. TS menyebut baru satu kali melakukan aksinya dan langsung ketahuan sang istri.
"Pelaku mengaku khilaf dan kami jerat pasal 82 KUHP. Undang-undang perlindungan anak di bawah umur dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Budi.
(hil/iwd)