Polisi Surabaya Letuskan Pistol di Sidoarjo, Begini Ceritanya

Polisi Surabaya Letuskan Pistol di Sidoarjo, Begini Ceritanya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 18 Mei 2022 20:14 WIB
Seorang oknum polisi surabaya di sidoarjo menembakkan senpi 2 kali ke udara
Oknum polisi Surabaya tembakkan senpi ke udara di Sidoarjo. (Foto: tangkapan layar/detikJatim)
Surabaya -

Seorang anggota polisi Surabaya terekam video CCTV menembakkan senjata api (senpi) ke udara, di salah satu daerah di Sidoarjo. Polrestabes Surabaya membenarkan peristiwa itu dan menyatakan sudah mengambil tindakan.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan personel yang arogan dengan melakukan penembakan ke udara 2 kali itu berinisial Brigadir ACA. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di Sidoarjo 2 hari yang lalu.

"Untuk update, sampai saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan sudah kami periksa di internal propam," kata Hartoyo kepada awak media, Rabu (18/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartoyo menegaskan, pihaknya telah melakukan proses penindakan kepada ACA yang personel Polsek Rungkut tersebut. Bahkan, senjata api yang digunakan juga sudah diamankan.

"Terhadap yang bersangkutan, akan dikenai sanksi disiplin tegas. Artinya, tidak ada toleransi, kami juga tidak main-main, perilaku seperti itu tidak patut dilakukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hartoyo berharap, hal serupa tak terulang kembali. Bahkan, ia berharap ini menjadi koreksi bagi kepolisian untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap personelnya.

"Sehingga, tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang di kemudian hari," tuturnya.

Di balik kejadian itu, Hartoyo menyatakan insiden itu dilakukan dalam keadaan darurat. Menurutnya, ACA dan keluarga sedang tergesa-gesa.

"Peristiwa itu sebenarnya emergensi, istrinya akan mengeluarkan kendaraan, sehingga tergesa-gesa, kemudian sempat terjadi kesalahpahaman dengan tetangga," katanya.

"Sehingga, yang bersangkutan mengeluarkan senjata api, dan meletuskan senpinya ke atas sebanyak 2 kali," ujar dia.

Hartoyo menuturkan, apa pun alasannya, hal itu memang tak bisa dibenarkan. Maka dari itu, pihaknya melakukan penindakan melalui propam.

Sudah ada regulasi yang mengatur perihal pengoperasian senpi. Mulai dari aturan penggunaan, kondisi yang diperbolehkan, dan lain sebagainya.

"Sudah diatur SOP-nya. Karena, melekat pada diri yang bersangkutan sehingga diperbolehkan, karena sudah memiliki izin senpi, tapi tidak boleh disalahgunakan. Hanya boleh digunakan dalam keadaan terpaksa. Untuk melindungi jiwa, harta benda, orang lain, dan pembelaan diri dalam bertugas," ujarnya.




(dpe/dpe)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads