Ribuan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 3,2 miliar digagalkan saat akan dikirim melalui Bandara Juanda. Benih lobster ini rencananya akan dikirim ke Singapura.
Komandan Lanudal Bandara Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan baby lobster tersebut akan dikirim menggunakan Scoot Air TR 613 dengan tujuan Surabaya- Singapura. Sedangkan jumlah baby lobster yang digagalkan mencapai 30.911 ekor senilai Rp 3,2 miliar.
"Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan BBL ilegal. Dengan jumlah total BBL lobster sebanyak 30.911 ekor, senilai Rp 3.291.900.000," kata Heru, Selasa (17/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru pengungkapan penyelundupan benih lobster ini berawal dari laporan intelijen bahwa akan ada penyelundupan baby lobster. Penyelundupan akan melalui di Terminal 2 keberangkatan internasional.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Intelijen, bahwa akan ada pengiriman baby lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis (12/5/2022) melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda," beber Heru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgaspam bersama Bea Cukai, Imigrasi Klas I, PT Angkasa Pura I serta otoritas bandara wilayah III kemudian memperketat pengawasan di area Keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Petugas gabungan ini lalu membagi sektor operasi.
Petugas kemudian mencurigai salah seorang calon penumpang dan barang bawaannya berupa koper dan tas ransel. Ia kemudian diamankan.
"Kemudian petugas mencurigai penumpang berinisial ST (49) warga Sidoarjo, beserta barang bawaannya berupa koper dan tas ransel yang merupakan target operasi penyelundupan Baby Lobster. Penumpang tersebut merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR 263 tujuan Surabaya-Singapura," terang Heru.
Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan dan kami mendapatkan sebanyak 41 (empat puluh satu) kantong Benih Bening Lobster (BBL) dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi.
Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan pencacahan di BKIPM Surabaya I, dengan jumlah total keseluruhan BBL sebanyak 30.911ekor dengan rincian: BBL Jenis Mutiara sebanyak = 8 kantong plastik berisi 502 ekor = 4.016 ekor BBL Jenis Pasir sebanyak = 13 kantong plastik kecil berisi @ 715 ekor = 9.295 ekor = 20 kantong plastik besar berisi 880 ekor = 17.600 ekor.
"Kegiatan pengiriman ini diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar," ujar Heru.
"Barang Bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan," tandas Heru.
(abq/fat)