Polisi mengamankan dua buruh tani di Nganjuk karena menyimpan 50 ribu pil koplo. Kedua buruh tani ini mengaku menyimpan pil koplo untuk diedarkan.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson mengatakan kedua tersangka mengaku nekat mengedarkan pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi. Puluhan ribu pil tersebut rencananya akan diedarkan di Nganjuk dan sekitarnya.
"Dari pengakuan kedua pelaku kepada polisi nekat menjual narkoba jenis pil koplo lantaran terdesak ekonomi. Total barang bukti ada 50 ribu pil koplo," ujar Boy kepada detikJatim, Sabtu (14/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menambahkan hasil penjualan pil koplo itu rencananya akan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ini karena hasil dari buruh tani selama ini tak mencukupi.
"Jadi hasil penjualan barang haram tersebut digunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Karena mereka mengaku hasil dari buruh tani belum bisa mencukupi kebutuhan anak istri," paparnya.
Kedua pelaku, lanjut Boy, saat ini masih dilakukan pengembangan. Terutama siapa pemasok pil koplo tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) E KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi mengamankan dua buruh tani di Nganjuk. Keduanya ditangkap karena memiliki 50 ribu pil koplo yang akan diedarkan.
Kedua buruh tani itu yakni SR (39) dan AL (36) warga Kecamatan Prambon. Keduanya ditangkap Sat Narkoba Polres Nganjuk pada Senin (10/5).
(abq/sun)