Polisi mengamankan EK, warga Desa Banaran Wetan, Bagor, Nganjuk. Pria 35 tahun tersebut diamankan karena mengedarkan sabu.
"Betul kami telah mengamankan tersangka inisial EK terkait peredaran narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (17/4/2022).
Penangkapan tersangka, kata Boy, dilakukan saat yang bersangkutan berada di depan salah satu minimarket desa Awar-Awar Kecamatan Wilangan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu 0,94 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Kita amankan saat perjalanan ingin transaksi barang haram tersebut. Barang bukti sabu seberat 0,94 gram," tandas Boy.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso mengatakan dari keterangan tersangka, selain menjual, sabu tersebut juga dikonsumsinya sendiri. Pelaku beralasan untuk meningkatkan stamina kepuasan istri di ranjang.
"Iya termasuk itu (tambah stamina diranjang dengan istri) katanya," jelas Joko.
Joko menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan peredaran narkoba oleh tersangka. "Kita masih lakukan pengembangan," tandasnya.
(iwd/iwd)