Polres Pelabuhan Perak terus mengembangkan kasus ekspor minyak goreng kemasan sebanyak 121 ton secara ilegal ke Timor Leste. Rumah milik salah satu tersangka yang menjadi kantor eksportir digeledah.
Dari pantauan detikJatim, Tim Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin AKP Arief Rizky Wicaksana menggeledah rumah di Jalan Rangkah 7 Nomor 43 A dilakukan penggeledahan mulai pukul 18.30 hingga pukul 20.00 WIB. Tampak di luar rumah berpagar besi itu terpasang banner bertuliskan "Rumah Dijual" dan nomor yang bisa dihubungi.
Petugas pun masuk membawa surat perintah penggeledahan menujukan kepada salah satu pegawai. Beberapa petugas pun naik ke lantai 2 dan masuk ke salah satu kamar yang di dalamnya ada 2 pegawai berada di depan komputer. Setelah digeledah, petugas membawa satu komputer, buku transaksi, dan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Risky Wicaksana mengatakan, kedatangannya bersama tim menindaklanjuti ekspor minyak ilegal yang dirilis Bareskrim dan Polda Jatim, kemarin.
"Malam ini kami akan melakukan kegiatan penggeledahan kantor dari salah satu eksportir. Ini kantornya, kami mencari bukti-bukti pendukung lainnya," kata Arief kepada wartawan di lokasi, Jumat (13/5/2022).
Dari hasil penggeledahan itu, Arif menyampaikan bahwa ada beberapa barang bukti tambahan yang akan digunakan untuk kepentingan pengembangan penyidikan atas kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan itu.
"Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggeledahan ada salah salah satu eksportir telah ditemukan beberapa barang bukti. Nanti bisa kami gunakan untuk memperdalam lagi. Tadi komputer yang digunakan saudara (tersangka) E dan beberapa catatan, yaitu pembukuan dan beberapa laporan dokumen lokal penyerahan kontainer dan beberapa lembar dokumen PEB. Nanti akan kami dalami lagi keterkaitan dengan perkara yang kami tangani terkait ekspor ilegal minyak goreng ini," ungkap Arief.
Arief menegaskan, rumah atau kantor di Surabaya yang digeledah ini merupakan milik salah satu tersangka. "Keterkaitannya, ini merupakan kantor dari salah satu tersangka. Makanya kita geledah, gunanya apa. Tujuannya untuk mencari barang bukti lain demi memperjelas perkara kemarin," kata Arief.
(dpe/iwd)