Kronologi Penggagalan Ekspor 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

Kronologi Penggagalan Ekspor 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Kamis, 12 Mei 2022 20:45 WIB
Polisi dan Bea Cukai bongkar kontainer isi minyak goreng yang akan diekspor ke Timor Leste dari Surabaya.
Konferensi pers pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak 8 kontainer berisi minyak goreng kemasan seberat total 121 ton yang hendak diekspor ke Timor Leste ditemukan di Depo Meratus dan Terminal Teluk Lamong, Surabaya. Gabungan petugas Kepolisian dan Bea Cukai menemukan 8 kontainer itu secara bertahap.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, terungkapnya dugaan ekspor minyak goreng secara ilegal ini bermula dari perintah Kapolri melakukan pengecekan ekspor ilegal minyak goreng. Polda Jatim meminta Polres jajaran untuk melakukan pendalaman.

Kamis 28 April lalu Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi tentang rencana pengiriman minyak goreng diduga ilegal ke luar negeri. Selanjutnya, tim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 Mei hingga 4 Mei menemukan tiga kontainer minyak goreng yang hendak dikirim ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalamnya, setelah ditanyakan dan dicek, kami menemukan bahwa tiga kontainer ini berisi minyak goreng. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen," kata Nico dalam konferensi pers di Gudang CFS Terminal Peti Kemas, Teluk Lamong, Kamis (12/4/2022).

Setelah temuan tiga kontainer minyak goreng itu Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan, dan juga Bea Cukai. Saat kembali melakukan pemeriksaan tim kembali menemukan lima kontainer lain berisi minyak goreng kemasan.

ADVERTISEMENT

"Kami menemukan kembali lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri. Selanjutnya dilakukan penelusuran dokumen ekspor. Kami temukan bahwa barang-barang ini akan di kirimkan ke Dili, Timor Leste," lanjut Nico.

Sebagaimana dalam gelar perkara kasus tersebut, hasil pengecekan kontainer berisi minyak goreng termasuk dokumen kelengkapan ekspor kontainer ke Dili oleh terduga pelaku itu dinyatakan melanggar aturan.

"Yang dilakukan para pelaku ini melanggar Pasal 51 juncto Pasal 112 Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan juncto Permendag 22/2022 tentang larangan barang yang diekspor (CPO) dan keputusan Mendag nomor 22. Bahwa sejak 28 April 2022 kemarin minyak goreng dilarang diekspor. Ada ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Nico.

Ada dua orang pelaku ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni E (44) dan R (60). R adalah pembeli barang yang akan diekspor. Pelaku itu membeli barang dari suatu tempat, kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumennya.

"Para pelaku ini sudah tahu pemerintah telah melarang ekspor CPO dan turunannya, minyak goreng curah maupun kemasan. Pemerintah melarang itu sejak 22 April. Kemudian Mendag pada 27 April telah menetapkan dan mengeluarkan keputusan yang berlaku sejak 28 April. Sehingga patut diduga para pelaku ini sengaja hendak mengekspor barang yang dilarang," kata Nico.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi menyita beberapa merek minyak goreng kemasan di 8 kontainer itu. Ada minyak goreng kemasan dalam 10.234 karton dengan berat total 121 ton. Tidak hanya itu, polisi juga menyita dokumen-dokumen ekspor minyak goreng itu sebagai barang bukti.




(dpe/iwd)


Hide Ads